Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: BI Harus Awasi Persekongkolan Oknum Bank

Kompas.com - 09/08/2012, 22:53 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Bank Indonesia (BI) mesti serius mengawasi perbankan agar tidak merugikan nasabahnya. Hal tersebut berkaitan dengan bahaya laten praktik fraud (penipuan) yang bukan dilakukan oleh banknya, melainkan oleh oknum tertentu di bank tersebut.

"Memang ada kejahatan di bank dan bukan dilakukan oleh banknya, melainkan oleh oknum-oknum di bank yang bersekongkol untuk merugikan nasabah. Ini harus diperhatikan oleh BI," katanya kepada wartawan di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Menurutnya, adanya fraud dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Contohnya, kasus yang baru-baru ini terjadi, yakni pembobolan dana nasabah Citibank oleh oknum pegawainya bernama Malinda Dee. Guna memberikan efek jera, BI sendiri telah memberikan sanksi tegas kepada Citibank, dengan membekukan kegiatan bisnis wealth management selama setahun.

"Undang-undang perbankan dulu dibuat untuk melindungi bank dari nasabah nakal. Nah, sekarang harusnya bagaimana menjaga nasabah dari oknum bank yang nakal. BI punya fungsi pengawasan, tapi itu stop kalau sudah ditangani oleh penegak hukum," ungkap Yusril.

Ia mencontohkan perkara PT Dewata Royal International (DRI) yang diputus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 November 2009 lalu. Yusril menilainya sebagai korban persekongkolan oknum bank.

Utang PT DRI, lanjutnya, masih belum jatuh tempo pada 31 Desember 2012. Keadaan keuangannya pun stabil. Namun, Bank Mandiri selaku kreditor separatis PT DRI (kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu) malah menyatakan default agar bisa diproses pailit melalui mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Setelah dinyatakan pailit, seluruh aset PT DRI disita oleh bank, kemudian dilelang.

Ia mengklaim adanya skenario persekongkolan yang ditunjukkan oleh aksi oknum bernama Swandy Halim, yang ditunjuk sebagai pengurus penanganan perkara pailit atau kurator. Akan tetapi, dalam menjalankan tugasnya, ada sikap keberpihakan ke Mandiri yang mengarah pada mematikan usaha PT DRI.

Yusril mengklaim, dalam kasus ini ada persekongkolan antara oknum Mandiri dan kurator, Pengadilan Negeri Niaga, lembaga lelang, pemenang lelang, dan oknum pengacara.

"Ini kejahatan sistematis yang dilakukan oleh oknum bank dengan cara memailitkan perusahaan dengan mudah untuk kepentingan sendiri. IHZA and IHZA Law Firm selaku kuasa hukum PT DRI juga telah bertemu dengan Gubernur BI. Dia bilang sedang pelajari, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan pasti. Padahal kalau BI tegas, bisa langsung layangkan surat ke Mandiri," ungkapnya.

Tambahan: Tudingan Yusril dibantah Swandy Halim selaku kurator. Dalam tanggapannya yang dikirim ke redaksi Kompas.com, Swandy Halim menegaskan bahwa pihaknya bertindak profesional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com