Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Semua Penegak Hukum Berhak Tangani Korupsi

Kompas.com - 09/08/2012, 21:36 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, institusi penegak hukum mana pun berwenang menyelidiki kasus korupsi asalkan tidak tumpang tindih. Menurut Yusril, KPK berhak mengambil alih penanganan kasus korupsi jika ada indikasi penanganan yang tidak tuntas pada lembaga lain.

"Saya tidak menyesalkan siapa yang mau melakukan penyidikan. Oleh karena, menurut sistem perundang-undangan sistem kita, polisi, jaksa, maupun KPK memang semua itu diberikan kewenangan untuk diberikan penyidikan dan penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi," kata Yusril, Kamis (9/8/2012) di Jakarta.

Akan tetapi, ia menekankan bahwa ketika satu institusi penegak hukum sudah memulai penyidikan, maka institusi lain menjadi tidak berwenang. "Kalau KPK melakukan penyidikan, maka polisi dan jaksa tidak berwenang melakukan penyidikan untuk obyek yang sama. Sebaliknya juga kalau polisi dan jaksa sudah melakukan penyidikan, KPK juga tidak berwenang di obyek yang sama," ujarnya.

Ia menambahkan, kecuali jika KPK mengambil alih dari penyidikan dari institusi lain, maka ada tiga hal yang memungkinkan itu bisa terjadi. Pertama, penyidikan institusi tersebut berlarut-larut diselesaikan. Laporan masyarakat pun tak kunjung ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Alasan kedua terkait penyidikan mengandung unsur kolusi dan suap. Adapun alasan ketiga jika penyidikan itu justru malah untuk melindungi orang yang diduga melakukan kejahatan. Bila ketiga hal itu terjadi demikian, menurut Yusril, maka KPK pun mesti intervensi terhadap penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Polri ataupun jaksa.

"Kalau KPK melihat seperti itu, maka KPK harus memberitahukan ke polisi dan jaksa. Begitu KPK mengambil alih, polisi dan jaksa menjadi tidak berwenang, itu saja. Jadi saya enggak ada urusan memihak sana-sini, lebih senang situ lebih senang sini. Enggak ada urusan buat saya, saya menerangkan itulah hukumnya," kata yusril.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menyatakan, tidak akan mencampuri urusan yang terjadi antara KPK dan Polri. "Apa enggak berpikir suatu saat nanti jaksa akan melakukan kejahatan, KPK juga. Jadi sebenarnya pikiran orang ini dibikin kacau oleh asumsi-asumsi yang tidak sesuai. Pokoknya semua itu boleh asal prosedur yang ditaati," katanya.

Yusril pernah diundang ke Mabes Polri untuk membicarakan masalah sengketa kewenangan KPK dan Polri dalam kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri. Ia menilai, jika sengketa itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Polri memiliki kedudukan lebih kuat karena memiliki kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan yang lebih tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com