Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Semua Penegak Hukum Berhak Tangani Korupsi

Kompas.com - 09/08/2012, 21:36 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, institusi penegak hukum mana pun berwenang menyelidiki kasus korupsi asalkan tidak tumpang tindih. Menurut Yusril, KPK berhak mengambil alih penanganan kasus korupsi jika ada indikasi penanganan yang tidak tuntas pada lembaga lain.

"Saya tidak menyesalkan siapa yang mau melakukan penyidikan. Oleh karena, menurut sistem perundang-undangan sistem kita, polisi, jaksa, maupun KPK memang semua itu diberikan kewenangan untuk diberikan penyidikan dan penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi," kata Yusril, Kamis (9/8/2012) di Jakarta.

Akan tetapi, ia menekankan bahwa ketika satu institusi penegak hukum sudah memulai penyidikan, maka institusi lain menjadi tidak berwenang. "Kalau KPK melakukan penyidikan, maka polisi dan jaksa tidak berwenang melakukan penyidikan untuk obyek yang sama. Sebaliknya juga kalau polisi dan jaksa sudah melakukan penyidikan, KPK juga tidak berwenang di obyek yang sama," ujarnya.

Ia menambahkan, kecuali jika KPK mengambil alih dari penyidikan dari institusi lain, maka ada tiga hal yang memungkinkan itu bisa terjadi. Pertama, penyidikan institusi tersebut berlarut-larut diselesaikan. Laporan masyarakat pun tak kunjung ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Alasan kedua terkait penyidikan mengandung unsur kolusi dan suap. Adapun alasan ketiga jika penyidikan itu justru malah untuk melindungi orang yang diduga melakukan kejahatan. Bila ketiga hal itu terjadi demikian, menurut Yusril, maka KPK pun mesti intervensi terhadap penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Polri ataupun jaksa.

"Kalau KPK melihat seperti itu, maka KPK harus memberitahukan ke polisi dan jaksa. Begitu KPK mengambil alih, polisi dan jaksa menjadi tidak berwenang, itu saja. Jadi saya enggak ada urusan memihak sana-sini, lebih senang situ lebih senang sini. Enggak ada urusan buat saya, saya menerangkan itulah hukumnya," kata yusril.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menyatakan, tidak akan mencampuri urusan yang terjadi antara KPK dan Polri. "Apa enggak berpikir suatu saat nanti jaksa akan melakukan kejahatan, KPK juga. Jadi sebenarnya pikiran orang ini dibikin kacau oleh asumsi-asumsi yang tidak sesuai. Pokoknya semua itu boleh asal prosedur yang ditaati," katanya.

Yusril pernah diundang ke Mabes Polri untuk membicarakan masalah sengketa kewenangan KPK dan Polri dalam kasus dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas Polri. Ia menilai, jika sengketa itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Polri memiliki kedudukan lebih kuat karena memiliki kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan yang lebih tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com