Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Bukti Penyuapan Hartati Sangat Kuat

Kompas.com - 09/08/2012, 02:53 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki bukti yang sangat kuat bahwa pengusaha yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya Poo, terlibat dalam penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu terkait penerbitan hak guna usaha lahan perkebunan miliknya. KPK pun menetapkan Hartati sebagai tersangka. Semua pihak yang terlibat dalam rangkaian penyuapan itu dipastikan ikut dijerat.

”Tersangka SHM (Siti Hartati Murdaya Poo) selaku Presiden Direktur PT CCM (Cipta Cakra Murdaya) dan PT Hardaya Inti Plantations (HIP) diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar kepada Bupati Buol,” kata Ketua KPK Abraham Samad, Rabu (8/8), saat mengumumkan penetapan Hartati sebagai tersangka.

Pemberian uang itu dilakukan dalam dua tahap. Pemberian pertama pada 28 Juni 2012 sebesar Rp 1 miliar dan pemberian tahap kedua pada 26 Juni 2012 sebesar Rp 2 miliar.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ada hubungan yang secara indikatif sangat kuat di antara orang-orang yang menyuap Amran dengan Hartati.

”Ini kan sederhana, (uang suap) sampai di YA (Yani Anshori) itu dari mana? Di situ ada GS (Gondo Sudjono). Itu dari mana? Ada yang namanya Totok Lestiyo. Itu kan ada alirannya. Ada hubungan yang secara indikatif dan bisa mengonfirmasi keterlibatan HMP (Hartati Murdaya Poo),” kata Bambang.

Yani adalah Manajer Umum PT HIP di Buol. Gondo dan Totok merupakan direktur PT HIP, perusahaan perkebunan milik Hartati yang beroperasi di Buol.

”Bukti permulaan, minimal dua alat bukti yang kami miliki menyatakan yang bersangkutan terkait. Salah satu dari bukti itu adalah keterangan saksi-saksi,” kata Bambang. KPK sebelumnya menetapkan Amran, Yani, dan Gondo sebagai tersangka.

Pengacara Hartati, Patra M Zein, tetap membantah bahwa kliennya terlibat dalam penyuapan terhadap Amran. Menurut dia, berdasarkan keterangan saksi- saksi, terdapat fakta hukum yang menyatakan PT HIP tak pernah berusaha menyuap Amran terkait keberadaan perusahaan tersebut di Buol. ”Faktanya, berulang kali gangguan keamanan terkait operasi perusahaan dan lahan perkebunan milik perusahaan,” kata Patra.

”Terkait keterangan Amran yang mencoba mengaitkan seakan-akan ada keterlibatan Ibu Hartati Murdaya dalam kasus ini, perlu dijelaskan bahwa tidak benar ada perintah dari klien kami kepada direksi PT HIP untuk menyuap Amran,” lanjutnya.

Soal status Hartati, Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum. ”Mudah-mudahan proses hukum bisa berjalan adil dan Bu Hartati bisa menjalani dengan baik proses itu,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com