Jakarta, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat ada sekitar 40 tahanan politik yang ada di Papua. Kondisi mereka disebutkan sangat menyedihkan dan mendapat perlakuan tidak layak.
Menurut peneliti KontraS Papang Hidayat, beberapa di antara tahanan politik di Papua itu dalam kondisi stroke. Bahkan ada yang mengalami gangguan jiwa.
"Sesungguhnya, bagi mereka yang notabene merupakan tahanan politik pada hakekatnya juga warga negara yang hak hidupnya juga harus dijaga," ujar Papang.
Hal ini diungkapkannya dalam diskusi publik yang diadakan KontraS bekerjasama dengan Napas (Nasional Papua Solidaritas), di kantor Sekretariat KontraS di Jalan Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2012).
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung mengabaikan kondisi para tahanan politik di Papua itu. Walau bagaimana pun, kata dia, hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Menurut Papang, para tahanan politik tersebut kebanyakan yang dianggap ikut dalam Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan dikenakan Pasal 106 KUHP tentang Makar. Ia juga menambahkan bahwa warga Papua sudah merasa menjadi bagian Indonesia yang terdiskriminasi.
"Sampai saat ini, semua tahanan politik yang ada di Indonesia adalah orang Papua. Maka dari itu, pemerintah harus sensitif dalam mengambil langkah-langkah bijak dalam penanganan kasus tahanan politik di Papua," lanjut Papang.
Dalam acara diskusi ini, KontraS juga mengundang Wakil Menteri Hukum dan HAM Deny Indrayana. Namun Deny tidak bisa memenuhi undangan karena harus mengadiri rapat dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.