JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Ekonomi Nasional bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menggelar rapat untuk menentukan status keanggotaan Hartati Murdaya pada komite tersebut. Hartati, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah, tercatat sebagai anggota KEN yang dipimpin pengusaha.
"Ketua KEN akan mengadakan rapat anggota dan mengambil kebijakan, dan dilaporkan kepada Bapak Presiden," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada para wartawan di halaman Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/8/2012).
Secara terpisah, Menteri Koordinator Perekonomian Rakyat Hatta Rajasa mengatakan, Presiden yang akan menentukan nasib Hartati, yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat di KEN.
"Saya sendiri tidak perlu berkomentar bidang hukum. Menko Perekonomian kok ngomong soal hukum," kata Hatta, yang juga Ketua Umum DPP PAN.
Penetapan tersangka Hartati ini disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2012).
"Tersangka baru dari perkembangan kasus Buol ini adalah Saudari SHM (Siti Hartati Murdaya). Perbuatan yang dilakukan selaku Presdir PT CCM dan PT HIP diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang Rp 3 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Bupati Buol," ujar Abraham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.