Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2015, Penyelenggaraan PAUD Akan Diperketat

Kompas.com - 08/08/2012, 14:38 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memperketat penyelenggaraan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Oleh karena itu, Kementerian akan segera menerbitkan Peraturan Mendikbud tentang penyelenggaraan PAUD.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lidya Freyani Hawadi mengatakan, saat ini Permendikbud tentang penyelenggaraan PAUD telah memasuki tahap uji publik. Ke depannya, Peraturan ini akan terbit sebagai penguat Permendiknas Nomor 58/2009 yang mengatur standar PAUD.

"Permendikbud ini sedang diuji publik, 2015 adalah deadline untuk penyesuaian semua Paud setelah tiga tahun masa percobaan," kata Lidya yang lebih akrab disapa Reni Akbar, Rabu (8/8/2012), di gedung Kemdikbud, Jakarta.

Reni mengatakan, dalam Peremendikbud itu akan diatur mengenai syarat minimal menjadi guru TK, yakni memiliki ijazah S-1 dengan program studi PAUD. Ia mengakui, saat ini masih banyak guru TK yang belum memenuhi kualifikasi tersebut. Tetapi, sanksi tidak bisa diberikan karena belum ada aturan yang mengaturnya.

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi untuk menyeleggarakan PAUD adalah sarana dan prasarana yang disediakan harus berada dalam area seluas minimal 300 meter persegi. Tentunya juga akan ada evaluasi dan monitoring yang mengacu pada peraturan tersebut.

"ini seperti kitab sucinya penyelenggaraan PAUD. Mulai 2015, semua pelanggaran akan disemprit," kata Reni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com