Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Hartati: Penetapan Tersangka Tidak Valid

Kompas.com - 08/08/2012, 12:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara Siti Hartati Murdaya menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak valid dan tidak layak.

Hartati tidak tahu-menahu soal penyuapan ke Bupati Buol, Amran Batalipu, seperti dinyatakan tim pengacara Hartati melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (8/8/2012).

"Amat tidak relevan dan tidak valid jika ada seruan atau permintaan pihak-pihak yang meminta KPK untuk menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka karena di satu sisi, yang bersangkutan tidak tahu dan tidak terlibat sama sekali dalam kasus ini dan di sisi lain, PT HIP adalah korban pemerasan," tulis siaran pers tersebut.

Tim pengacara Hartati terdiri dari Denny Kailimang, Tumbur Simanjuntak, Bambang Hartono, Patra M Zein, dan Yanti Nurdin.

KPK menetapkan Hartati sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Selaku Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM, Hartati diduga menyuap Amran terkait kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit dua perusahaannya di Kabupaten Bukal, Kecamatan Buol, Sulawesi Tengah. KPK pun menetapkan Amran sebagai tersangka kasus ini.

Menurut tim pengacara Hartati, PT HIP hanyalah korban pemerasan. Berulang kali terjadi gangguan keamanan terkait operasi perusahaan dan gangguan lahan perkebunan milik perusahaan Hartati di Buol.

Menurut pengacara Hartati, Amran Batalipu memaksa dan berulang kali meminta PT HIP memberikan uang untuk kepentingan pribadinya menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2012.

"Tidak benar ada perintah dari Hartati Murdaya kepada direksi dan/atau karyawan PT HIP untuk menyuap Amran Batalipu," bunyi siaran pers tersebut.

Menurut tim pengacaranya, Hartati tidak pernah mengundang Amran ke Jakarta seperti yang diungkapkan pengacara Amran, Amat Entedaim, beberapa waktu lalu. "Sebaliknya Amran Batalipu yang justru memaksa dan meminta-minta dapat bertemu Hartati Murdaya agar permintaan uang untuk kepentingan pribadinya dipenuhi," katanya.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah dua kali memeriksa Hartati. Saat itu, anggota dewan Pembina Partai Demokrat tersebut dimintai keterangan sebagai saksi untuk anak buahnya yang menjadi tersangka, Gondo Sudjono.

KPK menetapkan Gondo dan petinggi PT HIP lainnya, Yani Anshori, sebagai tersangka karena diduga ikut menyuap Amran. Keduanya tertangkap tangan sesaat setelah diduga memberi uang suap ke Amran.

Informasi dari KPK menyebutkan, pemberian suap ke Amran itu terjadi karena ada perintah dari Hartati ke Yani. Seusai diperiksa sebagai saksi, Hartati mengaku pernah dimintai uang Rp 3 miliar oleh Amran. Dari Rp 3 miliar yang diminta, baru Rp 1 miliar yang diberikan.

Hartati juga mengaku pernah berhubungan melalui telepon dengan Amran. Sementara Amran melalui pengacaranya, Amat Entedaim membantah memeras Hartati. Menurutnya, dua anak buah Hartati lah yang selalu berupaya melobi Amran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

    PKS Bertandang ke Markas Nasdem Sore Ini

    Nasional
    Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

    Respons Anies Usai Prabowo Berkelakar soal Senyuman Berat dalam Pidato sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

    Usai Puja-puji Pers, Prabowo Tiadakan Sesi Tanya Jawab Wartawan

    Nasional
    Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

    Jadi Presiden Terpilih, Kekayaan Prabowo Capai Rp 2 Triliun

    Nasional
    Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

    Soal Target Penurunan Stunting Jadi 14 Persen, Jokowi: Saya Hitung Ternyata Tidak Mudah

    Nasional
    Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

    Resmi Jadi Wapres Terpilih Pilpres 2024, Gibran Punya Harta Rp 25,5 M

    Nasional
    Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

    Momen Anies Baswedan Pamitan dengan Satgas Pengamanan yang Mengawalnya Selama Pilpres...

    Nasional
    Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

    Titiek Soeharto Tersipu Saat Ditanya Kemungkinan Dampingi Prabowo

    Nasional
    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Terima Kasih ke Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Nasional
    Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

    Ceritakan Pengalaman Kunjungi Berbagai RSUD, Jokowi: Alatnya Puluhan Miliar, tapi Ruangannya Payah...

    Nasional
    DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

    DPP PKB Gelar Karpet Merah Menyusul Kabar Rencana Kedatangan Prabowo

    Nasional
    Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

    Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

    Nasional
    Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

    Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

    Nasional
    PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Nasional
    Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

    Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com