PADANG, KOMPAS.com - Perebutan kewenangan penyidikan antara KPK dan Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri, merupakan soal belum adanya kesamaan tafsir atas tafsir Undang-undang KPK yang sesungguhnya sudah jelas.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Senin (7/8/2012) mengatakan hal itu, di Universitas Andalas, Kota Padang, Sumbar.
Karena itulah, menurut Mahfud, sebaiknya ada kesepakatan bersama antara kedua pemimpin lembaga penegak hukum itu, tentang siapa yang lebih berwenang melakukan penyidikan.
Mahfud menambahkan, permohonan uji materi terhadap Undang-Undang MK yang sudah masuk tetap akan diproses.
Guru besar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, mengemukakan pula, uji materi harus difokuskan pada persoalan kewenangan penyidikan, seperti tercantum dalam Pasal 50 Undang-undang KPK.
Saldi mengatakan, apapun alasannya sesungguhnya yang berwenang melakukan penyidikan atas kasus tersebut adalah KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.