Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tamsil: Kode-kode Tunjukkan Siapa Pengusul DPID

Kompas.com - 07/08/2012, 20:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Unsur pimpinan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat, Tamsil Linrung, membenarkan adanya kode-kode dalam dokumen yang menunjukkan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Menurut Tamsil, kode-kode yang letaknya di samping penjelasan tentang daerah penerima DPID tersebut menunjukkan pihak yang mengajukan usulan DPID.

"Untuk memudahkan, ini (usulan) dari graksi ini, ini (usulan) dari komisi ini," kata Tamsil saat bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Sementara itu, Wa Ode Nurhayati sebelumnya mengatakan, kode-kode itu menunjukkan pihak yang mendapat jatah fee DPID.

Menurut Tamsil, anggota Dewan secara perseorangan dapat mengajukan usulan daerah penerima DPID. Asalkan, pengajuan tersebut disertakan usulan dari pemerintah daerah yang dimaksud.

Meskipun begitu, tidak semua usulan DPID dapat diterima pimpinan Banggar. Jika daerah yang diusulkan memiliki kemampuan ekonomi baik, kemungkinan besar akan ditolak masuk dalam daftar penerima DPID.

Tamsil juga mengatakan, sistem pengodean dalam usulan DPID tersebut sudah biasa diterapkan. "Bahkan dulu ada warna-warna untuk menunjukkan ini dari poksi (kelompok fraksi) ini, dari daerah ini, untuk menunjukkan itu," ungkapnya.

Saat ditanya soal arti kode P4, A, P, K, J, Tamsil mengaku tidak tahu. "Saya lupa," ucapnya.

Sebelumnya, Wa Ode mengungkapkan bahwa kode-kode tersebut menunjukkan jatah fee DPID untuk pimpinan DPR dan pimpinan Banggar DPR. Menurut Wa Ode, "K" merujuk pada pimpinan DPR, sedangkan "P" mewakili pimpinan Banggar DPR. Dikatakannya, K satu mendapat jatah Rp 300 miliar, sedangkan empat K lainnya Rp 250 miliar. Kemudian empat P mendapat jatah lebih kecil dari K.

"Saya hanya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi Nando yang merupakan tenaga ahli (TA) Banggar. Jadi, KPK menemukan laptop dalam penggeledahan di ruang Banggar. Kemudian, KPK meminta Nando menjelaskan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com