JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa masalah terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang juga disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (7/8/2012). "Agenda Poliri saat ini mengusut sebaik-baiknya dan berkoordinasi dengan KPK," kata Boy.
Saat ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi itu. Kelima tersangka itu adalah Brigjen DP sebagai pejabat pembuat komitmen, AKBP TR, Kompol L, dan dua orang dari pihak pemenang tender, yaitu SB dan BS.
Para tersangka itu, lanjut Boy, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi di Korlantas itu juga disidik KPK. KPK juga telah menetapkan Inspektur Jenderal Doko Susilo sebagai tersangka dan tiga tersangka lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.