Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhuk dan HAM: Soal KPK-Polri, Presiden Belum Perlu Turun Tangan

Kompas.com - 07/08/2012, 14:38 WIB
Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum perlu turun tangan terkait perebutan kewenangan pemeriksaan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) antara KPK dan Polri. Alasannya, kedua lembaga penegak hukum itu telah membuka diri untuk mencari solusi.

"Jangan membiasakan diri tidak menyelesaikan masalah. Masak Presiden lagi? Akan sangat lebih bagus jika menyelesaikan sendiri," tegas Amir, yang juga politisi Partai Demokrat, kepada para wartawan di Gedung Pertamina, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Presiden Yudhoyono untuk turun tangan menengahi sengketa. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sengketa kewenangan antara Polri-KPK, antara lain, disebabkan Presiden kurang memiliki kewibawaan untuk dapat menengahinya. Dengan kedudukan tinggi, Presiden dapat menasihati pimpinan kedua lembaga.

"Itu (nasihat) bukan intervensi kasus," katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Sumatera Barat, Saldi Isra, juga berpendapat sama. Menurutnya, penyelesaian sengketa kewenangan ini tidak perlu melalui mekanisme uji materi Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Yudhoyono bisa turun tangan menengahi karena posisi Polri berada di bawah Presiden.

Pendapat lain, mantan KSAD Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu menyatakan, seharusnya Presiden Yudhoyono bertindak. "Ini bukan intervensi. Kalau ke polisi negara tetangga, baru namanya intervensi," katanya.

Saat ini, sengketa kewenangan tersebut berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi. Frasa "kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" pada Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai mengandung ketidakjelasan yang berakibat pada ketidakpastian hukum. Pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan".

Terkait hal ini, Amir mengatakan, langkah uji materi boleh-boleh saja. "Namun, patut juga diperhatikan rasa keadilan masyarakat. Boleh saja dibawa ke MK sepanjang ada argumentasi yang baik, yang bisa menghapus dugaan awal bahwa ini upaya menghalangi KPK," katanya.

Amir berharap KPK-Polri bersinergi. Tidak boleh ada pihak-pihak yang sengaja menonjolkan diri. KPK-Polri jangan dihadap-hadapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

    Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

    Nasional
    Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

    Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

    Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

    Nasional
    Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

    Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

    Nasional
    Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

    Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

    Nasional
    Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

    Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

    Nasional
    Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

    Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

    Nasional
    Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

    Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

    Nasional
    Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

    Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

    Nasional
    Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

    Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

    Nasional
    OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

    OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

    Nasional
    Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

    Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

    Nasional
    Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com