JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum perlu turun tangan terkait perebutan kewenangan pemeriksaan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) antara KPK dan Polri. Alasannya, kedua lembaga penegak hukum itu telah membuka diri untuk mencari solusi.
"Jangan membiasakan diri tidak menyelesaikan masalah. Masak Presiden lagi? Akan sangat lebih bagus jika menyelesaikan sendiri," tegas Amir, yang juga politisi Partai Demokrat, kepada para wartawan di Gedung Pertamina, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Sebelumnya, sejumlah pihak mendesak Presiden Yudhoyono untuk turun tangan menengahi sengketa. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sengketa kewenangan antara Polri-KPK, antara lain, disebabkan Presiden kurang memiliki kewibawaan untuk dapat menengahinya. Dengan kedudukan tinggi, Presiden dapat menasihati pimpinan kedua lembaga.
"Itu (nasihat) bukan intervensi kasus," katanya.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Sumatera Barat, Saldi Isra, juga berpendapat sama. Menurutnya, penyelesaian sengketa kewenangan ini tidak perlu melalui mekanisme uji materi Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Yudhoyono bisa turun tangan menengahi karena posisi Polri berada di bawah Presiden.
Pendapat lain, mantan KSAD Jenderal (Purn) Ryamizard Ryacudu menyatakan, seharusnya Presiden Yudhoyono bertindak. "Ini bukan intervensi. Kalau ke polisi negara tetangga, baru namanya intervensi," katanya.
Saat ini, sengketa kewenangan tersebut berlanjut hingga ke Mahkamah Konstitusi. Frasa "kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" pada Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai mengandung ketidakjelasan yang berakibat pada ketidakpastian hukum. Pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan".
Terkait hal ini, Amir mengatakan, langkah uji materi boleh-boleh saja. "Namun, patut juga diperhatikan rasa keadilan masyarakat. Boleh saja dibawa ke MK sepanjang ada argumentasi yang baik, yang bisa menghapus dugaan awal bahwa ini upaya menghalangi KPK," katanya.
Amir berharap KPK-Polri bersinergi. Tidak boleh ada pihak-pihak yang sengaja menonjolkan diri. KPK-Polri jangan dihadap-hadapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.