JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Sumatera Barat, Saldi Isra, berpendapat, penyelesaian sengketa kewenangan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Korlantas Polri tidak perlu melalui mekanisme uji materi Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa turun tangan menengahi karena posisi Polri berada di bawah Presiden.
"Yang harus menengahi sengketa penyidikan perkara itu (dugan korupsi simulator SIM Korlantas Polri) adalah Presiden. MK tidak berwenang karena Polri ada di bawah Presiden. Jadi, Presiden SBY-lah yang harus menengahi sengketa tersebut," ujar Saldi Isra ketika dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Menurut Saldi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) sudah jelas menyatakan bahwa lembaga penegak hukum lain harus mundur jika KPK sudah lebih dulu menyelidiki satu perkara. Presiden, kata dia, seyogianya memahami amanat undang-undang ini.
"Presiden harus segera memerintahkan Kapolri menghentikan penyidikan. Presiden harus memberikan ruang bagi KPK. Jangan sampai ada pendapat bahwa permasalahan ini berlarut karena Presiden yang tidak tanggap," ungkapnya.
Ditemui dalam kesempatan terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko, mengemukakan hal yang sama. Menurutnya, uji materi tidak akan berpengaruh dalam penyelesaian sengketa. Sebab, apa pun keputusan MK tidak berlaku surut, sementara penyidikan tidak bisa dihentikan semata-mata hanya menunggu putusan MK.
Oleh karena itu, menurut dia, langkah yang paling tepat adalah Presiden meminta Polri tunduk pada UU KPK. "Keputusan MK atas uji materi UU KPK tidak berpengaruh, kan, sifat putusan MK tidak berlaku surut. Kalau sekarang baru mengajukan uji materi ke MK, keputusan diterima atau tidaknya, kan, masih beberapa bulan ke depan, sementara proses penyidikan tidak dapat dihentikan," papar Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.