Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Bisa Perintahkan Kapolri Hentikan Penyidikan

Kompas.com - 07/08/2012, 10:12 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Sumatera Barat, Saldi Isra, berpendapat, penyelesaian sengketa kewenangan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Korlantas Polri tidak perlu melalui mekanisme uji materi Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa turun tangan menengahi karena posisi Polri berada di bawah Presiden.

"Yang harus menengahi sengketa penyidikan perkara itu (dugan korupsi simulator SIM Korlantas Polri) adalah Presiden. MK tidak berwenang karena Polri ada di bawah Presiden. Jadi, Presiden SBY-lah yang harus menengahi sengketa tersebut," ujar Saldi Isra ketika dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (7/8/2012).

Menurut Saldi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) sudah jelas menyatakan bahwa lembaga penegak hukum lain harus mundur jika KPK sudah lebih dulu menyelidiki satu perkara. Presiden, kata dia, seyogianya memahami amanat undang-undang ini.

"Presiden harus segera memerintahkan Kapolri menghentikan penyidikan. Presiden harus memberikan ruang bagi KPK. Jangan sampai ada pendapat bahwa permasalahan ini berlarut karena Presiden yang tidak tanggap," ungkapnya.

Ditemui dalam kesempatan terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko, mengemukakan hal yang sama. Menurutnya, uji materi tidak akan berpengaruh dalam penyelesaian sengketa. Sebab, apa pun keputusan MK tidak berlaku surut, sementara penyidikan tidak bisa dihentikan semata-mata hanya menunggu putusan MK.

Oleh karena itu, menurut dia, langkah yang paling tepat adalah Presiden meminta Polri tunduk pada UU KPK. "Keputusan MK atas uji materi UU KPK tidak berpengaruh, kan, sifat putusan MK tidak berlaku surut. Kalau sekarang baru mengajukan uji materi ke MK, keputusan diterima atau tidaknya, kan, masih beberapa bulan ke depan, sementara proses penyidikan tidak dapat dihentikan," papar Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

    Nasional
    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com