Kamis, 23 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 23 Mei 2013 | 14:54 WIB
KPK vs Polri
KPK Berwenang Sidik Simulator SIM
Penulis : Ilham Khoiri | Senin, 6 Agustus 2012 | 23:27 WIB
|
Share:

KPK Berwenang Sidik Simulator SIM
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Puluhan aktivis Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (Cicak) menggelar aksi rantai manusia di depan kontainer yang berisi barang sitaan hasil penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Korp Lalu Lintas Polri, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakara, Minggu (5/8/2012). Cicak menuntut pihak kepolisian mendukung upaya pembersihan institusi mereka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi yang mejerat petinggi Polri, DS dan DP.

TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 50 Ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan, kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan.

Apa yang termaktub dalam pasal tersebut sudah sangat jelas. Kepolisian atau kejaksaan tidak memiliki wewenang, untuk menyidik suatu tindak pidana korupsi yang telah disidik oleh KPK.

"Dalam kasus tindak pindana korupsi simulator surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu-lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia itu, semestinya yang berwenang adalah KPK," kata Ketua Presidium Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia (PMKRI), Parlindungan Simarmata, di Jakarta, Senin (6/8/2012).

Untuk itu, dia mendesak agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) taat terhadap UU, dan menyerahkan penyidikan kepada KPK.

Bagi Parlindungan Simarmata, polemik antara KPK dan Polri menunjukkan, belum ada satu visi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia di antara lembaga penegak hukum. Sebagai Lembaga penegak hukum, seharusnya Polri lebih transparan ketika kasus-kasus dugaan korupsi ini terjadi di lembaganya.

"Kalau Polri masih ngotot harus terlibat dalam penyidikan ini, artinya lembaga itu sedang kebakaran jenggot, dan jangan-jangan ada sesuatu yang mau ditutup-tutupi dari proses hukum," katanya.

Agar pertikaian antarlembaga tak berlarut-larut, Presiden Yudhoyono harus cepat mendorong supaya setiap lembaga taat pada UU KPK.

"Jika malu disidik KPK, Polri harus berbenah diri. Kepolisian jangan menjadi kuburan kasus-kasus korupsi," katanya.

 

Editor :
Agus Mulyadi