Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2013, Diklat Guru melalui Online

Kompas.com - 06/08/2012, 20:00 WIB
Ali Sobri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil sementara pelaksanaan UKG menyatakan lebih dari 60 persen peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) bakal wajib melewati diklat pada 2013. Sebab pelaksanaan UKG merupakan upaya pemetaan untuk peningkatan kemampuan dan perbaikan kualitas pendidikan guru.

"Pelaksanaan UKG ini telah berhasil mengaktifkan 2.606 lab komputer sekolah yang nantinya akan kami gunakan sebagai tempat diklat online para guru tahun 2013 nanti," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Guru Syawal Gultom di Jakarta, Senin (6/8/2012).

Gultom juga mengungkapkan, sedikitnya ada 3.500 laboratorium komputer yang telah menjadi Tempat Uji Kompetensi (TUK). Kemudian TUK juga akan difungsikan sebagai diklat pasca UKG berlangsung.

"Diklat online yang digelar ini merupakan bagian dari optimasi jardiknas untuk e-learning. Sejauh ini, 2.606 diklat sudah terkoneksi dengan baik, sisanya akan diaktifkan tanggal 8 nanti," terangnya.

Syawal optimistis program tersebut bakal berjalan dengan baik.

"Tidak ada uang untuk tatap muka, maka kita manfaatkan TUK inilah untuk menjadi sarana diklat bagi para guru kita. Nanti, model belajar apapun, kalau jaringan sudah aktif itu bisa langsung diterima guru," ujarnya.

Diklat guru online, lanjut Gultom, akan disampaikan dalam beberapa bagian, di antaranya online system, CD offline interaktif komputer, melalui modul, dan juga tatap muka.

"Dengan empat cara ini maka seluruh guru akan mudah terjangkau untuk mengikuti diklat pada 2013, sesuai amanat UU 14 tahun 2005. Jadi saya tegaskan, 60 persen dari 1.006.211 guru yang terdaftar itu akan ikut wajib diklat," tegasnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com