JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Timur Pradopo meyakinkan bahwa polisi siap menyidik kasus dugaan korupsi proyek simulasi roda dua dan roda empat ujian pembuatan surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011. Timur mempersilakan masyarakat untuk mengontrol penyidikan kasus korupsi tersebut.
"Semua keterangan saksi, kalau ada bukti, ya kita tindak lanjuti. Masyarakat silakan kontrol," kata Kapolri seusai mengadakan pertemuan dengan para penasehat Polri di Gedung Mutiara, Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012).
Polri terus melakukan penyidikan setelah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak menilai Polri sebaiknya berhenti menangani kasus itu karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan pada kasus yang sama. Masyarakat menilai kasus tersebut bukan pada masalah siapa yang lebih dulu menyelidiki dan menyidik kasus, melainkan masyarakat sulit percaya jika Polri juga menangani kasus yang melibatkan anggota institusinya sendiri.
Timur menegaskan, Polri akan berjalan menangani kasus korupsi secara transparan. "Saya kira intinya, saksi, barang bukti, ya kita tindak lanjuti. Kita transparan menangani itu," ujarnya.
Siang tadi Kapolri mengadakan pertemuan dengan para sesepuh Polri, antara lain mantan Kepala Polri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri, Jenderal (Purn) Awaludin Djamin, dan Jenderal (Purn) Sutanto. Terlihat pula mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun serta Ketua KPK periode pertama (2003-2007) Taufiqurrahman Ruki.
Menurut Timur, pertemuan dengan para purnawirawan tersebut dalam rangka silaturahim di bulan Ramadhan. Pertemuan itu sekaligus membahas kondisi Polri yang dikepung kasus dugaan korupsi di Korlantas. Sebelum pertemuan siang itu, Timur juga mengumpulkan 1.376 perwira menengah di Auditorium PTIK. Menurut Timur, dirinya hanya memberikan arahan sebagai pimpinan menjelang Operasi Ketupat di bulan Ramadhan.
Seperti diberitakan, Polri dan KPK sama-sama menangani kasus simulator ujian SIM. Kedua lembaga penegakan hukum itu memiliki tiga tersangka yang sama, yakni Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Dua lainnya adalah pemenang tender, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto, dan saksi kunci dalam perkara itu, yakni Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.
Selain tersangka di atas, KPK juga menetapkan mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Adapun Polri menetapkan Ketua Pengadaan proyek Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Bendahara Korlantas Komisaris Legimo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.