Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jangan Hanya Berkata Tak Mau Intervensi

Kompas.com - 06/08/2012, 18:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta bertindak tegas menyikapi perebutan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) mendesak Presiden membuktikan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi dengan mendukung penuh KPK dan memerintahkan Polri untuk berhenti menyidik. "Presiden jangan bersembunyi di balik istilah, 'Tak mau intervensi penegakan hukum.' Sikap demikian justru akan membiarkan konflik antara Polri dan KPK semakin runcing tanpa ada solusi," sebut Pukat UGM melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/8/2012).

Pukat UGM menilai masyarakat tidak dapat mengharapkan itikad baik Polri untuk mematuhi undang-undang dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke KPK. Jika demikian, hal tersebut bisa berdampak pada kredibilitas pemerintahan Presiden Yudhoyono.

Menurut Pukat UGM, penyidikan kasus dugaan korupsi simulator ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang dilakukan Polri cacat hukum. Kepolisian dianggap melanggar undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tepatnya Pasal 50 ayat 3 dan ayat 4. "Ketentuan di atas jelas memberikan kewenangan khusus bagi KPK dalam hal penyidikan suatu perkara korupsi, bahwa jika KPK sudah mulai lakukan penyidikan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi. Konsekuensi yuridis ketentuan diatas adalah bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan polisi saat ini cacat hukum," sebut Pukat.

Pasal 50 ayat 3 pada UU KPK berbunyi, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan." Adapun ayat 4 menyebutkan, "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan."

Penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM ini seolah menjadi bahan rebutan KPK dan Polri. Penyidikan Polri tetap jalan meskipun KPK lebih dulu meningkatkan penanganan kasus itu ke tahap penyidikan. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CCMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang, yang menjadi saksi kunci kasus ini.

Di luar dugaan, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Mabes Polri) juga menetapkan 5 tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka versi Polri adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, pihak ketiga Sukotjo Bambang dan Budi Susanto, serta seorang polisi berpangkat komisaris berinisila LGM. Polri juga bersikukuh tetap melanjutkan penyidikan walaupun KPK telah lebih dahulu melakukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

    Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

    Nasional
    Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

    Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

    Nasional
    Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

    Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

    Nasional
    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

    Nasional
    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

    Nasional
    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

    Nasional
    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

    Nasional
    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

    Nasional
    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

    Nasional
    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

    Nasional
    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

    Nasional
    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

    Nasional
    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com