Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jangan Hanya Berkata Tak Mau Intervensi

Kompas.com - 06/08/2012, 18:30 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta bertindak tegas menyikapi perebutan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri.

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) mendesak Presiden membuktikan komitmennya memberantas tindak pidana korupsi dengan mendukung penuh KPK dan memerintahkan Polri untuk berhenti menyidik. "Presiden jangan bersembunyi di balik istilah, 'Tak mau intervensi penegakan hukum.' Sikap demikian justru akan membiarkan konflik antara Polri dan KPK semakin runcing tanpa ada solusi," sebut Pukat UGM melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/8/2012).

Pukat UGM menilai masyarakat tidak dapat mengharapkan itikad baik Polri untuk mematuhi undang-undang dan menyerahkan sepenuhnya kasus itu ke KPK. Jika demikian, hal tersebut bisa berdampak pada kredibilitas pemerintahan Presiden Yudhoyono.

Menurut Pukat UGM, penyidikan kasus dugaan korupsi simulator ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM) yang dilakukan Polri cacat hukum. Kepolisian dianggap melanggar undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, tepatnya Pasal 50 ayat 3 dan ayat 4. "Ketentuan di atas jelas memberikan kewenangan khusus bagi KPK dalam hal penyidikan suatu perkara korupsi, bahwa jika KPK sudah mulai lakukan penyidikan, maka Kepolisian dan Kejaksaan tidak berwenang lagi. Konsekuensi yuridis ketentuan diatas adalah bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan polisi saat ini cacat hukum," sebut Pukat.

Pasal 50 ayat 3 pada UU KPK berbunyi, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan." Adapun ayat 4 menyebutkan, "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan."

Penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian SIM ini seolah menjadi bahan rebutan KPK dan Polri. Penyidikan Polri tetap jalan meskipun KPK lebih dulu meningkatkan penanganan kasus itu ke tahap penyidikan. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Djoko Susilo, Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CCMA) Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang, yang menjadi saksi kunci kasus ini.

Di luar dugaan, Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim Mabes Polri) juga menetapkan 5 tersangka dalam kasus yang sama. Tersangka versi Polri adalah Brigjen (Pol) Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, pihak ketiga Sukotjo Bambang dan Budi Susanto, serta seorang polisi berpangkat komisaris berinisila LGM. Polri juga bersikukuh tetap melanjutkan penyidikan walaupun KPK telah lebih dahulu melakukannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

    Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

    Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

    Nasional
    PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

    PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

    Nasional
    Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

    Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

    Nasional
    Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

    Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

    Nasional
    3 Cara Isi Saldo JakCard

    3 Cara Isi Saldo JakCard

    Nasional
    Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

    Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

    Nasional
    Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

    Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

    Nasional
    MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

    MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

    Nasional
    Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

    Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

    Nasional
    Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

    Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

    Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

    Nasional
    KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

    KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

    Nasional
    KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

    KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

    Nasional
    Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

    Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com