Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemohon: Pasal 50 Ayat (3) UU KPK Tak Tegas

Kompas.com - 06/08/2012, 13:46 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dipandang tidak jelas sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, Habiburokhman, Munathsir Mustaman, dan Maulana Bungaran mendaftarkan permohonan uji materil atas undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi, Senin (6/8/2012).

"Pasal 50 ayat (3) tidak secara jelas merumuskan mengenai wewenang penyidikan yang mana diatur di UU tersebut," ujar Habiburokhman seusai menyerahkan berkas permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

 

Pasal 50 ayat (3) UU KPK berbunyi, "Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan."

Habiburokhman berpendapat, Pasal 50 ayat (3) pada frasa "Kepolisian atau kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan" menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana terjadi dalam penyidikan ganda pada kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri.

Frasa itu, kata dia, juga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. "Seharusnya frasa 'Kepolisian atau Kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan' dimaknai dengan 'wewenang kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dalam perkara tersebut'," terangnya.

Menurutnya, jika permohonan uji materil ini ditolak MK itu berarti makna frasa tersebut dianggap jelas. Dengan demikian, dalam polemik kewenangan penyidikan kasus Korlantas Polri, yang berwenang melakukan penyidikan adalah KPK.  Sementara, jika permohonan diterima MK maka tafsiran dari pasal tersebut akan disempurnakan lagi.

"Ya kalau ditolak bagus, pasti kan alasannya undang-undang sendiri sudah jelas, bahwa pasal itu sudah jelas dan tidak ada yang patut diuji materikan lagi. Hal itu artinya KPK yang berhak menyidik kasus bukan Polri. Kalau diterima ya tafsirannya akan disempurnakan lagi lah agar tidak multitafsir," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com