JAKARTA, KOMPAS.com — Kesepakatan bersama antara pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dinilai bermasalah dan justru melemahkan KPK. MOU itu membuat kewenangan KPK yang lebih tinggi daripada Polri dan Kejaksaan Agung menjadi selevel dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
Demikian disampaikan pakar hukum Romli Atmasasmita seusai bertemu jajaran Divisi Hukum Polri di Jakarta, Senin (6/8/2012). "MOU itu ada masalah. MOU itu melemahkan UU KPK," kata Romli.
Menurut Romli, MOU itu menjadi norma baru karena pengaturan terkait substansi kewenangan. Ia mencontohkan adanya kesepakatan mengenai pengendalian bersama. "KPK seharusnya melakukan supervisi," katanya.
MOU KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, lanjut Romli, dapat saja dilakukan jika mengatur masalah teknis, bukan masalah substansial. "MOU itu seharusnya tidak ditandatangani oleh Abraham Samad," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.