Kamis, 23 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 23 Mei 2013 | 06:23 WIB
Kewenangan Hukum
Presiden Bisa Tengahi kalau Punya Wibawa
Penulis : Ferry Santoso | Senin, 6 Agustus 2012 | 12:46 WIB
|
Share:
Presiden Bisa Tengahi kalau Punya WibawaKOMPAS/HENDRA A SETYAWANYusril Ihza Mahendra

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat menengahi sengketa kewenangan Polri dengan KPK jika memiliki wibawa. Dengan kewibawaan, Presiden dapat menasihati pimpinan kedua lembaga tersebut.

Hal itu dikemukakan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra seusai bertemu jajaran Divisi Hukum Polri, di Jakarta, Senin (6/8/2012). "Kalau Presiden mempunyai wibawa, dia bisa menengahi," ujar Yusril.

Menurut Yusril, Presiden dapat menggunakan kedudukan dengan kewibawaan untuk menasihati atau memberi arahan kepada pimpinan kedua lembaga.

"Memberi nasihat kepada pimpinan lembaga negara, seperti Polri atau KPK, bukan merupakan intervensi suatu kasus," kata Yusril.

Editor :
Nasru Alam Aziz