Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr wb.
Pak Ustaz, kami meminjamkan uang kepada saudara sekitar Rp 100 juta dan sudah menginjak satu tahun lebih. Ini merupakan pinjaman tanpa bunga dan bukan syirkah. Apakah kami wajib mengeluarkab zat malnya? Terima kasih. Wassalam.
M. Fadilah di Bandung
Jawaban:
Waalaikumsalam wr. wb.
Bapak Fadilah, piutang yang dihitung ke dalam zakat adalah piutang yang bisa dicairkan pada saat Bapak akan membayar zakat. Untuk piutang yang belum memiliki kejelasan waktu pembayarannya, belum dimasukkan ke dalam perhitungan harta yang dikeluarkan zakatnya. Demikian.
Wassalamualaikum wr wrb
DR. H. Setiawan Budi Utomo
Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR. H. Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.