JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengumpulkan para anggotanya di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012) pagi. Sebanyak 1.376 perwira menengah menerima arahan dari Kapolri untuk tak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
"Kapolri dihadapkan 1.376 perwira menengah di PTIK, Kebayoran Baru, ya untuk meneguhkan komitmen anti-KKN, siapa pun yang salah harus ditindak," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anang Iskandar, Senin (6/8/2012).
Kapolri dalam hal ini memberikan arahan dan perintah kepada anggotanya terkait situasi yang terjadi dalam institusi Polri saat ini. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto, pertemuan itu hal biasa dilakukan Kapolri sebagai pimpinan.
"Itu hal yang biasa. Kebetulan Kapolri punya waktu. Kapolri sebagai pimpinan memberikan arahan dan perintah yang tegas," kata Agus.
Seperti diketahui, saat ini institusi Polri sedang dihadapkan pada masalah dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator SIM di Korps Lalu lintas (Korlantas) Polri. Dua jenderal dan beberapa anggotanya terseret dalam kasus ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Saat ini Djoko telah dinonaktifkan sebagai Gubernur Akademi Kepolisian.
Kemudian, KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebagai tersangka. Sedangkan Polri menetapkan Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan proyek dan Komisaris Legimo yang berperan sebagai Bendahara Korlantas Polri. KPK dan Polri pun memiliki tiga tersangka yang sama, yakni Wakakorlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo, serta pihak swasta yaitu Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.
Dalam hal ini, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman bersikeras tetap menangani kasus yang menimpa anggota institusinya sendiri itu. Ia juga tak akan menyerahkan tersangkanya untuk ditangani KPK. Bahkan, pada Jumat (3/8/2012) malam Bareskrim Polri telah menahan para tersangka yang ditetapkannya.
Pagi ini pun Sutarman mengundang mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra ke Markas Besar Polri, Jakarta Selatan. Menurut Yusril, ia dimintai pendapat atas perkara yang ditangani dua lembaga penegak hukum tersebut.
"Saya ke sini hanya memenuhi undangan Kabareskrim untuk melakukan analisis permasalahan antara Mabes Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Yusril ketika tiba di Gedung Divisi Pembinaan Hukum (Div Binkum) Polri, Senin pagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.