Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/08/2012, 05:28 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mengundang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mehendra, terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri).

Rencananya, Yusril akan menyambangi Divisi Pembinaan Hukum Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012) pukul 08.30. "Ya, saya diundang untuk dimintai pendapat di Divisi Hukum Mabes Polri," kata Yusril melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (5/8/2012) malam.

Mantan Menteri Hukum dan HAM itu akan memberikan solusi mengenai kisruh kasus yang ditangani dua lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman bersikukuh untuk tetap menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut.

Menurutnya, tata beracara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi belum jelas. Dalam pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 tertuang bahwa lembaga penegakan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.

Karena hal itu belum jelas, Sutarman mengatakan bahwa Polri tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sutarman mengaku hanya akan berhenti jika ada putusan peradilan bahwa Polri harus berhenti menyidik.

"Bareskrim Polri tetap akan melakukan penyidikan sebelum ada ketentuan beracara yang mengatur tentang hal tersebut atau melalui keputusan pengadilan bahwa penyidik Polri tidak berwenang menyidik kasus yang sedang atau bersamaan ditangani KPK," ungkapnya, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/8/2012).

KPK dan Polri pun memiliki tiga tersangka yang sama, yakni Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo, serta pihak swasta, Budi Susanto dan Sukoco Bambang.

Dalam hal ini, Sutarman juga bersikeras tak akan menyerahkan tersangkanya untuk ditangani KPK. Bahkan pada Jumat (3/8/2012) malam, Bareskrim Polri telah menahan para tersangka yang ditetapkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

    Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

    Nasional
    Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

    Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

    Nasional
    TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

    TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

    Nasional
    Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

    Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

    Nasional
    Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

    Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

    Nasional
    Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

    Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

    Nasional
    TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

    TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

    Nasional
    KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

    KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

    Nasional
    Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

    Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

    Nasional
    Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

    Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

    Nasional
    2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

    2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

    Nasional
    Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

    Airlangga Sebut Wacana Jokowi Pimpin Koalisi Besar Belum Pernah Dibicarakan

    Nasional
    KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

    KPK Panggil Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Korupsi APD Covid-19

    Nasional
    Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

    Bea Cukai Pangkalan Bun Gagalkan Penyelundupan 50 Bungkus Rokok Ilegal

    Nasional
    90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

    90 Proyek Strategis Nasional Belum Selesai, Jokowi Tambah 14 Proyek Lagi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com