Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden atau MK Harus Sudahi Sengketa KPK-Polri

Kompas.com - 05/08/2012, 12:09 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak segera turun tangan menyelesaikan polemik kewenangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Polri mengenai penanganan perkara dugaan korupsi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Jika presiden tidak bertindak, masyarakat diminta membawa polemik itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu ( 5/8/2012 ).

Sikap Fraksi PPP itu menyikapi sengketa kewenangan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi.

"Pembiaran atas perseteruan Polri dengan KPK dalam penanganan kasus pengadaan simulator menyebabkan harapan masyarakat terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi berada di titik nadir. Negara harus segera bertindak menengahi dan menyudahi konflik tersebut," kata Lukman.

Lukman menambahkan, presiden tak perlu kuatir bakal dituduh intervensi jika bertindak. Presiden justru dituntut menggunakan otoritasnya dalam selesaikan sengketa. Jika presiden tak mau, masyarakat diharapkan mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK agar ada kepastian hukum.

"Kita berharap MK bisa secepatnya keluarkan putusan sela agar Polri dan KPK cooling-down, menangguhkan sementara seluruh penanganan kasus sampai keluarnya putusan MK yang final dan mengikat," kata Lukman.

Dengan putusan final di MK, lanjut dia, konflik Polri-KPK dapat diselesaikan secara hukum. "Polri dan KPK adalah sama-sama lembaga penegak hukum. Konflik yang berlarut-larut antar keduanya sungguh mengancam sendi-sendi kehidupan kenegaraan kita," pungkas dia.

Sebelumnya, Ketua MK Mahfud MD mengatakan, kesimpulan dari semua pendapat hukum yang disampaikan mengenai rebutan kewenangan itu sudah jelas. "Sekarang tinggal niat baik saja. Apakah kita mau berantas korupsi atau tidak," kata Mahfud tanpa merinci lebih lanjut.

Mahfud mengatakan, karena masalah rebutan antara KPK dan Polri itu berpotensi diperkarakan di MK, ia dan para hakim tidak boleh banyak berkomentar.

Kalangan pengamat dan pakar hukum berpendapat, kewenangan penanganan kasus dugaan korupsi diatur dalam UU KPK. Namun, Polri berpendapat bahwa mereka bekerja berdasarkan nota kesepahaman antar lembaga penegak hukum. Karena itu, Polri bersikeras akan melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

    Nasional
    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

    Nasional
    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

    Nasional
    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

    Nasional
    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

    Nasional
    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

    Nasional
    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

    Nasional
    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

    Nasional
    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

    Nasional
    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com