JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi driving simulator Korlantas Polri terus bergulir. Komisi III DPR RI berencana memanggil dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Hal tersebut diungkapkan Didi Irawadi Samsudin, Anggota Komisi III DPR RI.
"Ini masih reses, setelah reses ada kemungkinan kami akan panggil. Saya rasa jika berkepanjangan tidak menguntungkan bagi penegakan hukum," ujarnya di sela-sela acara buka puasa bersama di rumah Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf di Jalan Batu Sari I, Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (4/8/2012).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrat tersebut mengungkapkan, selama langkah pemanggilan dilakukan, pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kasus tersebut. Terlebih, terkait usaha sinergisitas antara kedua institusi penegak hukum tersebut.
"Sekarang ini kan diawal-awal, kami tidak ingin negatif dulu mereka mencari jalan bersinergi, tapi bagaimana juga, lead-nya yang punya kewenangan persoalan ini adalah KPK sendiri," katanya.
Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, penyidik KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Senin (30/7/2012). Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penggelapan dana pengadaan barang simulator pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) oleh institusi penegak hukum itu. Tanggal 3 Agustus 2012, Bareskrim Polri pun melakukan penahanan terhadap empat orang yang terlibat kasus tersebut, di antaranya Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo dan Budi Susanto.
Tak berhenti hingga di situ, polemik muncul ketika proses penyidikan disarankan diserahkan ke polisi. Bareskrim Polri meyakini akan tetap menyidik perkara korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri. Alasannya, belum ada ketentuan beracara yang mengatur Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 tertuang bahwa lembaga penegakan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK. Bahkan, institusi yang dipimpin Jenderal (Pol) Timur Pradopo itu mempersilakan KPK jika mau menggugat ke pengadilan agar penyidikan dihentikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.