Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkopolhulkam Minta KPK dan Polri Fokus Kasus

Kompas.com - 04/08/2012, 17:21 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Djoko Suyanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian RI fokus pada penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) yang menjadi bagian masing-masing.

Hal itu disampaikan Djoko menanggapi kisruh penanganan kasus tersebut yang dianggapnya mengarah tidak sehat.

"Kita harus fokus pada proses hukumnya, bukan fokus pada siapa yang berhak (menangani kasus). Oleh karena itu, fokus pemberantasan korupsinya harus jadi fokus utama," kata Djoko dalam jumpa pers di kantor Menkopolhukam, Sabtu (4/8/2012).

Menurutnya, polemik maupun dinamika yang membenturkan kedua lembaga penegak hukum itu bisa menjurus pada situasi yang tak kondusif bagi KPK dan Polri dalam menyelesaikan kasus korupsi secara adil dan transparan. Djoko juga menegaskan, KPK dan Polri sudah memiliki bagian masing-masing sesuai dengan kesepakatan kedua lembaga itu.

"Keduanya sepakat untuk bersinergi melakukan tindakan hukum terhadap kasus ini. Kemudian disepakati atas dasar pertemuan itu, penanganan tersangka DS (Djoko Susilo) kewenangan KPK. Sedangkan PPK (Brigjen Didik Purnomo) dan jajaran di bawahnya ditangani Polri," ungkap Djoko.

Kesepakatan kedua lembaga yang diputuskan pada 30 Juli 2012 tersebut, katanya, sudah ada dasar hukumnya, yakni Undang-Undang, Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta nota kesepahaman bersama antara KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

"Dari situlah masing-masing melaksanakan fungsi dan tugasnya," ucapnya.

Djoko pun meminta KPK dan Polri kembali bertemu untuk saling mengingatkan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama dalam pertemuan 30 Juli itu.

"Sehingga apa yang mereka bicarakan itu, publik bisa tahu secara jelas duduk perkaranya," katanya.

Kemudian, lanjut Djoko, KPK dan Polri tampil bersama-sama di hadapan publik untuk menjelaskan duduk perkara tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, seolah terjadi perebutan kasus antara KPK dan Polri. KPK meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM itu pada 27 Juli 2012, sedangkan Polri memulai penyidikan pada 1 Agustus 2012.

Lucunya, tiga dari lima orang yang ditetapkan Polri sebagai tersangka juga menjadi tersangka di KPK. Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo dan dua dari swasta, yakni Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.

Jika sesuai degan Undang-Undang tentang KPK, lembaga penegak hukum lain harus berhenti melakukan penyidikan jika KPK lebih dulu memulai penyidikan kasus yang sama. Namun menurut kepolisian, ada kesepakatan antara KPK dan Polri yang membagi ranah kewenangan masing-masing.

KPK menangani kasus terkait Irjen Djoko Susilo sedangkan Polri yang terkait dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Brigjen Didik Purnomo serta panitia pengadaan proyek di bawahnya. Pekan depan, pimpinan KPK dan kepala Polri akan kembali bertemu membahas hal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

    Nasional
    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

    Nasional
    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

    Nasional
    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

    Nasional
    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

    Nasional
    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

    Nasional
    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

    Nasional
    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

    Nasional
    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

    Nasional
    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

    Nasional
    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

    Nasional
    Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

    Nasional
    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

    Nasional
    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com