Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jangan Jadi Pahlawan Kesiangan

Kompas.com - 04/08/2012, 13:56 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta tegas memerintahkan Kepolisian untuk mematuhi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Presiden harus bisa melihat secara jernih kisruh "berebut" penanganan kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) antara Kepolisian dengan KPK.

"Presiden harus melihat secara jernih, tolong baca undang-undangnya, jangan jadi pahlawan kesiangan," kata anggota Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Agus Sunaryanto dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (4/7/2012).

Sesuai dengan Undang-Undang KPK, katanya, suatu kasus yang sudah ditangani KPK tidak dapat ditangani lembaga penegakkan hukum lain. Dalam kasus dugaan korupsi simulator ini, katanya, KPK jelas lebih dulu. KPK menetapkan tersangka atau meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan per 27 Juli 2012 sementara Polri baru memulai penyidikan per 1 Agustus 2012.

Menurut Agus, kunci dari kekisuruhan ini ada di tangan Presiden. Jika polemik ini terus berlanjut, katanya, koruptor yang akan tertawa menyangsikan pertikaian antar lembaga penegakkan hukum.

"Presiden saja melanggar undang-undang bisa diturunkan, apalagi Kepolisian, kita minta ganti saja," ucap Agus.

Dia juga mengatakan, masyarakat pastinya berharap kasus dugaan korupsi simulator SIM ini ditangani KPK. Selain KPK tidak dapat mengentikan penyidikan suatu kasus (SP3), sekitar 99 persen tersangka korupsi yang ditangani KPK hasilnya diputus bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, kata Agus, penyidikan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan anggota Polri seharusnya diserahkan ke KPK untuk menghindari konflik kepentingan. Seperti diketahui, KPK dan Polri seolah "berebut" penanganan kasus.

KPK yang sudah lebih dulu menangani kasus tersebut seperti disalip Kepolisian. Pihak Kepolisian berdalih KPK menerobos nota kesepahaman atau MoU antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung.

MoU tersebut salah satunya menyebutkan jika penegak hukum menangani kasus terkait anggota penegak hukum yang lain, maka penegak hukum itu harus melapor terlebih dahulu.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, Jumat (3/8/2012) mengatakan pimpinan KPK sebelum melakukan upaya paksa penggeledahan pada Senin (30/7/2012) lalu, sudah menemui Kepala Polri dan mengatakan tengah menyidik kasus dugaan korupsi SIM di Polri.

Kemudian, 1 Agustus 2012, Polri langsung menetapkan lima tersangka kasus yang sama. Tiga dari lima tersangka Polri itu sama dengan tersangka KPK. Terkait kekisruhan ini, pimpinan KPK akan kembali bertemu dengan Kepala Polri pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    Nasional
    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Nasional
    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Nasional
    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Nasional
    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Nasional
    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Nasional
    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com