Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Masih Panjang

Kompas.com - 04/08/2012, 01:47 WIB

Oleh James Luhulima

Hari Senin (30/7) pukul 16.00, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Markas Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI guna mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan alat simulasi mengemudi kendaraan roda dua dan roda empat untuk ujian surat izin mengemudi.

Keputusan KPK menggeledah Markas Korlantas Polri menunjukkan kesungguhan KPK dalam upaya memberantas korupsi. Bukan itu saja, KPK pun menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mantan Kepala Korlantas Polri yang kini menjadi Gubernur Akademi Kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, dan Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai tersangka.

Langkah KPK itu mendapatkan apresiasi masyarakat mengingat untuk pertama kalinya KPK menyidik kasus korupsi di tubuh Polri dengan tersangka dua jenderal polisi yang masih aktif.

Penggeledahan yang dilakukan KPK itu sempat terhenti pada pukul 22.00 karena dihalangi oleh sejumlah personel polisi dari Badan Reserse Kriminal. Mereka menanyakan apakah KPK memiliki izin dari Kepala Polri.

Selasa pukul 00.01, Ketua KPK Abraham Samad serta Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto datang ke Korlantas. Ketiga unsur pimpinan KPK itu bertemu dengan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Sutarman. Kepala Bareskrim keberatan atas penggeledahan itu dengan alasan Polri tengah menyelidiki kasus yang sama.

Pukul 03.30, penggeledahan dilanjutkan kembali. Pukul 07.30, penggeledahan selesai, tetapi KPK tidak diperkenankan membawa barang bukti. Sampai pukul 16.00, barang bukti tetap ditahan di Korlantas, 24 jam pun berlalu. Seusai buka puasa, ada kabar baik. Atas izin Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, barang bukti akhirnya dapat dibawa KPK.

Penjelasan kasus ini muncul dari pengusaha Soekotjo S Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, yang kini juga dijadikan tersangka oleh KPK, bersama Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. PT Citra Mandiri Metalindo Abadi adalah perusahaan pemenang tender simulator pengurusan SIM.

Erik Samuel, kuasa hukum Soekotjo, mengungkapkan, nilai tender proyek itu Rp 196 miliar. Proyek tersebut disubkontrakkan kepada PT Inovasi Teknologi Indonesia senilai Rp 80 miliar. Ternyata PT Inovasi Teknologi Indonesia tidak mampu meneruskan proyek itu sesuai kontrak. Akibatnya, Soekotjo dipidanakan oleh PT Citra Mandiri Metalindo Abadi dan kini mendekam di penjara.

”The Untouchables”

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com