Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Independensi Kepolisian Dituding Omong Kosong

Kompas.com - 03/08/2012, 21:58 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Independensi Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dalam melakukan penyidikan dalam kasus proyek pengadaan alat simulator roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) tahun 2011 dianggap omong kosong. Tebang pilih Polri sudah terlihat dengan tidak menempatkan Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka kasus tersebut.

"Kalau polisi memeriksa polisi itu akan terjadi tebang pilih tersangka. Justru yang independen dan obyektif itu KPK, bukan Bareskrim," ujar pengamat kepolisian dan dosen Kriminologi Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, di Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Menurut Widodo Umar, subyektivitas Polri sudah jelas terlihat dalam tebang pilih tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri per 1 Agustus 2012. Bareskrim menetapkan lima tersangka, yang tiga di antaranya sudah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka di perkara yang sama. Namun, tidak ada nama Djoko Susilo yang sudah ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka.

Dari penetapan tersangka tersebut, kata dia, terlihat bahwa Polri sudah tidak independen. Dengan demikian, yang dikatakan oleh Kabareskrim Komjen Sutarman hanyalah sekadar alasan untuk mencari pembenaran tindakan Polri yang melanggar hukum.

"Polri harus mengikuti hukum yang berlaku, yaitu UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jika Polri tidak mau mengalah, maka citra Polri di mata masyarakat akan semakin ambruk karena melindungi koruptor," tambahnya.

Hal senada juga diungkapkan peneliti ICW, Donal Farisi. Donal menjabarkan bahwa pemeriksaan jenderal polisi oleh sesama polisi adalah "jeruk makan jeruk". Justru independensi Polri dalam menangani korupsi di tubuh kepolisian hanyalah bualan jika penyidikan dilakukan oleh Polri sendiri. Dia yakin jika kasus tersebut ditangani Polri malah akan menguap dan tidak pernah tuntas.

"Polisi semakin arogan dan meyakinkan masyarakat bahwa penyidikan Bareskrim Polri independen. Dalam 'jeruk makan jeruk' tidak ada yang independen. Kalau Polri mau independensi hukum, ya harus diserahkan ke KPK, karena KPK-lah yang paling berhak menangani korupsi di tubuh kepolisian," pungkas Donal.

Penetapan tersangka yang sama dalam kasus yang sama antara Polri dan KPK, menurut praktisi hukum, telah melanggar Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Di pasal tersebut disebutkan, Polri tidak berwenang melakukan penyidikan jika KPK sudah mulai melakukan penyidikan. Dalam pasal UU itu turut disampaikan bahwa Polri harus menghentikan penyidikan sesegera mungkin dan menyerahkan sepenuhnya penyidikan ke KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    Nasional
    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Nasional
    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Nasional
    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Nasional
    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Nasional
    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Nasional
    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Nasional
    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

    Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com