Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr wb.
Pak Ustaz, saya ingin bertanya, mana yang harus didahulukan, memberikan nafkah untuk isstri dan anak, ataukah mengeluarkan zakat pengeluaran? Terlebih orang itu masih kekurangan. Terima kasih.
Nil Wasilah di Jakarta
Jawaban:
Waalaikumsalam wr wb
Ibu Nil Wasilah yang dirahmati Allah,
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab. Adapun nisab zakat setara 520 kg beras. Besar zakat profesi yaitu 2,5 persen.
Terdapat 2 kaidah dalam menghitung zakat profesi
1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 persen
2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
a. Pendapatan wajib zakat = Pendapatan total - Pengeluaran perbulan*
b. Besar zakat yang harus dibayarkan = Pendapatan wajib zakat x 2,5 persen
Keterangan:
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)
* Pengeluaran per bulan termasuk: Pengeluaran pribadi, istri, 3 anak, orang tua, dan cicilan rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan pribadi dan 3 anak. Cicilan rumah tidak termasuk dalam pengeluaran per bulan.
Bila penghasilan suami Anda setara atau lebih dari nisab zakat, namun masih dianggap kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka silakan menggunakan kaidah perhitungan yang kedua.
Wassalamu'alaikum wr wb.
DR. H. Setiawan Budi Utomo
Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR. H. Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.