JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengungkapkan, bahwa Menteri Agama Suryadharma Ali harus bertangung jawab dalam pengadaan Al Quran di Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama 2010-2011.
Proyek pengadaan tersebut, tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. "Ya kan yang seharusnya bertanggung jawab semuanya harus menteri," kata Nasaruddin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/8/2012) saat ditanya apakah menteri mengetahui proyek itu atau tidak.
Nasaruddin dimintai keterangan penyelidik KPK seputar proyek pengadaan Al Quran selama kurang lebih delapan jam.
Menurut Nasaruddin, dirinya dimintai keterangan selaku kuasa pengguna anggaran proyek saat itu. "Pada pengadaan Al Quran dan alhamdulillah kita sudah berikan keterangan," ujarnya.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, lanjut Nasaruddin, siapapun yang nanti dinyatakan terlibat oleh KPK seharusnya bertanggung jawab.
Nasaruddin juga mengatakan, pihak Kemenag telah membentuk tim untuk mengusut indikasi tindak pidana korupsi ini secara internal.
Mengenai hasilnya, Nasaruddin hanya menjawab Kemenag akan mengusut hingga tuntas. Terkait proyek, menurut Nasaruddin, tidak ada penunjukan langsung dalam penetapan rekanan. Proses pengadaannya, kata dia, dilakukan melalui tender.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menyelidiki proyek pengadaan Al Quran di Kemenag. Proyek ini terkait dengan kasus dugaan suap penganggaran Al Quran dan laboratorium madrasah tsanawiyah yang melibatkan anggota DPR, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya.
Keduanya diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar lebih terkait penganggaran proyek tersebut. Sementara dalam penyelidikan proyek ini, fokus KPK adalah dugaan indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum Kemenag terkait proses pengadaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.