Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Minta KPK Berbagi Barang Bukti

Kompas.com - 03/08/2012, 17:25 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia bersikeras untuk tetap menyidik kasus dugaan korupsi simulator pembuatan SIM, yang juga ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai kesepakatan, keduanya akan berbagi barang bukti maupun dokumen untuk bisa diakses dalam kepentingan penyidikan.

"Barang bukti, sesuai kesepakatan pertemuan antara pimpinan, kita akan sharing. Kalau barang bukti itu punya kita, kita juga akan berikan akses. Terserah mau disimpan di KPK, tidak masalah. Kita sepakat sharing," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral (Pol) Sutarman di Mabes Polri, Jumat (3/8/2012).

Sutarman menjelaskan, Polri juga membutuhkan barang bukti dan dokumen untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulasi roda dua dan roda empat ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri pada 2011. Keduanya harus saling memberikan akses karena menyelidiki kasus yang sama sehingga barang bukti pun sama. Namun, jika KPK tak mau memberikan akses barang bukti tersebut, Polri mengancam akan melakukan penyitaan. "Kalau sharing tidak diizinkan, kita akan melakukan penyitaan," ujar Sutarman.

Menurutnya, KPK juga dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Tipikor, jika menghalangi penyitaan. Dalam pasal itu disebutkan, "setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun...."

"Kalau penyitaaan juga dihalang-halangi kita juga bisa menerapkan Pasal 21. Kita kan juga melakukan penyidikan, perlu diskusi sinkronisasi," kata Sutarman.

Menurut Sutarman, ada barang bukti yang tidak terkit dengan kasus, tetapi tetap dibawa KPK. Polri pun melakukan penjagaan terhadap barang bukti di KPK. Menurutnya, beberapa barang bukti harus dikembalikan ke gedung Korlantas. "Ada barang-barang yang mengganggu aktivitas masyarakat ada di situ. Kalau hilang, pelayanan bisa terganggu," ujarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

    Nasional
    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

    Nasional
    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

    MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

    Nasional
    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

    Nasional
    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

    Nasional
    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com