Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Bareskrim Polri Haram

Kompas.com - 03/08/2012, 17:01 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan Polisi Republik Indonesia (Polri) atas perkara dugaan korupsi proyek simulasi kemudi roda dua dan roda empat untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011 dinilai cacat hukum.

Penyidikan yang dilakukan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dasar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyalahi ketentuan hukum yang berlaku mengenai penyidikan perkara korupsi yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dalam hukum dikenal lex specialis lex generalis. Hukum khusus menggantikan hukum umum. UU KPK dan Tipikor itu kan jelas-jelas hukum khusus sedangkan UU KUHAP jelas hukum umum. Selain itu hukum yang baru juga mengesampingkan hukum lama. Jelas terlihat kalau dasar Bareskrim menggunakan KUHAP tidak berdasar dan jika tetap melanjutkan penyidikan, maka Polri sebagai penegak hukum telah melanggar hukum itu sendiri," terang Asep Iwan Inawan, pakar hukum, dalam pernyataan sikap koalisi Masyarakat untuk reformasi Polri di kantor Transparency International Indonesia Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Iwan menjabarkan bahwa di KUHAP, penyidik dapat menghentikan penyidikan. Hal tersebut berbahaya karena Bareskrim dapat menutup perkara dengan alasan bukti tidak cukup. Sebab itu, pengecualian harus dilakukan jika Polri tidak mau mengalah dan bebesar hati menyerahkan penyidikan ke KPK.

Secara hukum, lanjutnya, mandat penyidikan perkara korupsi jelas harus ditangani oleh KPK. Dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan juga bahwa KPK tidak boleh menghentikan penyidikan sebagaimana yang tercantum dalam KUHAP.

"Di UU KPK jelas disebutkan bahwa KPK yang paling berhak melakukan penyidikan kasus korupsi. Kalau KPK sudah melakukan penyidikan maka Kejaksaan dan Polri wajib menghentikan penyidikan. Kalau Polri masih lanjut melakukan penyidikan dengan dasar KUHAP maka hukumnya haram," tambahnya.

Hal senada turut pula diungkapkan oleh Haris Azhar, Koordinator Kontras, yang mengungkapkan bahwa dasar hukum yang diacu oleh Bareskrim akan otomatis digugurkan pengadilan atas dasar kompetensi. Ranahnya prosedur penanganan perkara korupsi tidak terletak di Polri tapi KPK. Polisi, lanjutnya, tidak berhak untuk melakukan penyidikan karena hal itu justru dapat mengakibatkan terhambatnya kinerja KPK.

"Kinerja KPK akan terhambat jika Polri tetap bersikeras melakukan penyidikan dengan dasar hukum yang dapat digugurkan pengadilan tersebut. Kalau tetap ngotot melakukan penyidikan maka kuat dugaan bahwa Polri melindungi para koruptor yang sudah dijadikan KPK sebagai tersangka," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan Polri bersikeras memiliki wewenang dalam menangani kasus tersebut. Polri pun mempersilakan KPK jika mau menggugat ke pengadilan agar penyidikan dihentikan oleh Polri. Sutarman menjelaskan pihaknya hanya akan tunduk pada KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

    Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Nasional
    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Nasional
    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

    Nasional
    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    Nasional
    'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    "Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    Nasional
    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Nasional
    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Nasional
    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    Nasional
    Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

    Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com