Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidikan Bareskrim Polri Haram

Kompas.com - 03/08/2012, 17:01 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan Polisi Republik Indonesia (Polri) atas perkara dugaan korupsi proyek simulasi kemudi roda dua dan roda empat untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada 2011 dinilai cacat hukum.

Penyidikan yang dilakukan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dengan dasar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyalahi ketentuan hukum yang berlaku mengenai penyidikan perkara korupsi yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dalam hukum dikenal lex specialis lex generalis. Hukum khusus menggantikan hukum umum. UU KPK dan Tipikor itu kan jelas-jelas hukum khusus sedangkan UU KUHAP jelas hukum umum. Selain itu hukum yang baru juga mengesampingkan hukum lama. Jelas terlihat kalau dasar Bareskrim menggunakan KUHAP tidak berdasar dan jika tetap melanjutkan penyidikan, maka Polri sebagai penegak hukum telah melanggar hukum itu sendiri," terang Asep Iwan Inawan, pakar hukum, dalam pernyataan sikap koalisi Masyarakat untuk reformasi Polri di kantor Transparency International Indonesia Jakarta, Jumat (3/8/2012).

Iwan menjabarkan bahwa di KUHAP, penyidik dapat menghentikan penyidikan. Hal tersebut berbahaya karena Bareskrim dapat menutup perkara dengan alasan bukti tidak cukup. Sebab itu, pengecualian harus dilakukan jika Polri tidak mau mengalah dan bebesar hati menyerahkan penyidikan ke KPK.

Secara hukum, lanjutnya, mandat penyidikan perkara korupsi jelas harus ditangani oleh KPK. Dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK disebutkan juga bahwa KPK tidak boleh menghentikan penyidikan sebagaimana yang tercantum dalam KUHAP.

"Di UU KPK jelas disebutkan bahwa KPK yang paling berhak melakukan penyidikan kasus korupsi. Kalau KPK sudah melakukan penyidikan maka Kejaksaan dan Polri wajib menghentikan penyidikan. Kalau Polri masih lanjut melakukan penyidikan dengan dasar KUHAP maka hukumnya haram," tambahnya.

Hal senada turut pula diungkapkan oleh Haris Azhar, Koordinator Kontras, yang mengungkapkan bahwa dasar hukum yang diacu oleh Bareskrim akan otomatis digugurkan pengadilan atas dasar kompetensi. Ranahnya prosedur penanganan perkara korupsi tidak terletak di Polri tapi KPK. Polisi, lanjutnya, tidak berhak untuk melakukan penyidikan karena hal itu justru dapat mengakibatkan terhambatnya kinerja KPK.

"Kinerja KPK akan terhambat jika Polri tetap bersikeras melakukan penyidikan dengan dasar hukum yang dapat digugurkan pengadilan tersebut. Kalau tetap ngotot melakukan penyidikan maka kuat dugaan bahwa Polri melindungi para koruptor yang sudah dijadikan KPK sebagai tersangka," pungkasnya.

Seperti yang diberitakan Polri bersikeras memiliki wewenang dalam menangani kasus tersebut. Polri pun mempersilakan KPK jika mau menggugat ke pengadilan agar penyidikan dihentikan oleh Polri. Sutarman menjelaskan pihaknya hanya akan tunduk pada KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

    Nasional
    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com