MALANG, KOMPAS.com -- Masih maraknya pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono segera membentuk pengadilan HAM ad hoc.
Dewan Perwakilan Rakyat, Kejaksaan Agung dan Presiden juga didesak segera bisa menuntaskan lima kasus pelanggaran HAM berat. Kelima pelanggaran HAM meliputi kasus 65, penembak misterius (Petrus), Semanggi 1 dan 2 serta Trisakti.
"Melihat kondisi yang terjadi, hingga kini (pelanggaran HAM, red) belum juga selesai. Wajib hukumnya dibentuk pengadilan HAM ad hoc. Itu desakan Komnas HAM pada Presiden," tegas Komisioner Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simalue yang ditemui di Kota Malang, Jumat (3/8/2012).
Menurut Syafruddin, DPR, Presiden dan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat bisa membuat konsensus bersama untuk mempercepat penanganan kasus tersebut. Karena, jika dibiarkan, penanganan kasus pelanggaran HAM berat akan terus tertunda.
"Sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan HAM, Presiden harus membentuk Pengadilan HAM ad hoc. Namun, hingga kini meski DPR telah mengeluarkan rekomendasi, tapi Presiden tak segera membentuk pengadilan HAM," katanya.
Akibatnya, tambah Syafruddin, Kejaksaan Agung tak bisa menyidik kasus tersebut. "Alasannya, penyidik membutuhkan surat pemanggilan paksa dari pengadilan yang ditunjuk jika ada saksi yang mangkir," ujarnya.
Akibatnya, hasil penyelidikan Komnas HAM, kelima kasus itu terbengkalai di Kejaksaan Agung.
"Sebenarnya, hasil penyelidikan telah lama dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.