JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta tidak mundur dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri. KPK diminta terus mengusut kasus itu meskipun Bareskrim Polri bersikeras tak mau melepaskan penanganan perkara yang melibatkan perwira tingginya.
Desakan itu disampaikan aktivis Indonesia Corruption Watch Donal Fariz dan Ketua DPP bidang Hukum Partai Demokrat Benny K Harman ketika dihubungi secara terpisah, Jumat (3/8/2012). "KPK jangan terpengaruh. Lanjut terus," kata Donal.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri tetap akan menyidik perkara itu. Alasannya, belum ada ketentuan beracara yang mengatur Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 tertuang bahwa lembaga penegakkan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK
Bahkan, institusi yang dipimpin Jenderal (Pol) Timur Pradopo itu mempersilakan KPK jika mau menggugat ke pengadilan agar penyidikan dihentikan oleh Polri.
Benny mengatakan, sikap Polri itu menjadi ujian berat bagi KPK di bawah kepemimpinan Abraham Samad. KPK harus tetap tegas bahwa perkara itu menjadi wilayah KPK.
"KPK kan lebih dulu tangani perkara itu. Kenapa Polri harus ikut-ikutan? Ada apa?" kata mantan Ketua Komisi III DPR itu.
Benny menilai, para pengambil kebijakan di tubuh Polri sudah tak lagi peduli dengan citra Polri. Pasalnya, berbagai pihak sudah mendesak agar Polri menyerahkan perkara itu ke KPK, namun diabaikan. Para perwira tinggi itu dinilai hanya memikirkan kepentingan pribadi ketimbang institusi.
"Serahkan itu kepada KPK untuk jaga wibawa Polri dan bukti komitmen Polri memberantas korupsi dan membersihkan internal," pungkas Benny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.