Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Bersikeras Lanjutkan Penyidikan Kasus Korlantas

Kompas.com - 03/08/2012, 13:40 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek simulator kemudi roda dua dan roda empat untuk ujian surat izin mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas Polri pada 2011. Polri tak akan berhenti melakukan penyidikan sebelum adanya keputusan pengadilan bahwa Polri harus berhenti menyidik.

"Bareskrim Polri tetap akan melakukan penyidikan sebelum ada ketentuan beracara yang mengatur tentang hal tersebut atau melalui keputusan pengadilan bahwa penyidik Polri tidak berwenang menyidik kasus yang sedang atau bersamaan ditangani KPK," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/8/2012).

Menurut Sutarman, belum ada ketentuan beracara yang mengatur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 tertuang bahwa lembaga penegakan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.

"Acaranya belum ada. Jadi, untuk menindaklanjuti seperti ini ada MoU antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Tapi tidak diindahkan dengan baik oleh KPK," ungkap Sutarman.

Polri bersikeras juga memiliki wewenang dalam menangani kasus tersebut. Polri pun mempersilakan KPK jika mau menggugat ke pengadilan agar penyidikan dihentikan oleh Polri. Sutarman menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Karena tidak ada satu pasal pun yang (memungkinkan) saya bisa menghentikan penyidikan yang pernah kita tangani, maka proses akan tetap saya jalankan," ungkap Sutarman.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo sebagai tersangka kasus tersebut pada 27 Juli 2012. KPK juga menetapkan Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang, sebagai tersangka.

Sementara itu, Polri juga telah menetapkan lima tersangka sejak Rabu (1/8/2012). Kelimanya adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakorlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek simulator SIM; Ketua Pengadaan Simulator SIM Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan; dan bendahara Korlantas Polri, seorang komisaris berinisial LGM. Dari pihak swasta ada Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Dari daftar tersangka yang ditetapkan kedua lembaga hukum tersebut, ada tiga yang sama, yaitu Didik Purnomo, Budi Susanto, dan Sukoco Bambang.

Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, KPK lebih dulu menetapkan tersangka kasus ini, yaitu pada 27 Juli 2012. Lembaga penegakan hukum lain diminta menghentikan proses hukum terhadap kasus tersebut. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Pasal 50 Ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang tentang KPK, lembaga penegakan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com