Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Puasa, Ini Ketentuan Bayar "Fidyah"

Kompas.com - 03/08/2012, 13:17 WIB

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum wr wb.

Pak H.Setiawan, istri saya sedang hamil sehingga tidak dapat berpuasa. Bolehkah kami membayar fidyah kepada orang tua yang menjadi tanggung kita? Terima kasih. Wassalam

Yudian Erwanda di Pekanbaru

Jawaban:
Allah SWT berfirman, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin, “(QS. Albaqarah 184).

Ibnu Abbas berkata, ayat ini tidak dimanshukh. Namun ayat ini hanya untuk orang yang sudah sangat tua, yang tidak mampu menjalankannya. Ketika tidak mampu menjalankannya, maka mereka hendaklah memberi makan orang miskin setiap hari.

Tafsir Ibnu Katsir juga menyebutkan bahwa Abu Bakar bin Abi Syaibah berkata: Abdurahman telah bercerita kepada kami dari Asy’ats bin Suwar dari Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa ayat "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin" berlaku bagi orang tua renta yang tidak sanggup berpuasa lalu mengalami kepayahan. Orang tersebut mendapatkan rukhshah (keringanan) untuk memberikan makan setiap harinya seorang miskin. (Tafsir al Qur’an al Azhim juz I hal 500).

Berdasarkan ayat dan penjelasan di atas, kita dapat memahami bahwa orang yang tidak berpuasa wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin setiap harinya. Tidak ada persyaratan bahwa orang miskin tersebut haruslah mereka yang sudah mencapai usia baligh. Fidyah bisa diberikan kepada anak-anak kecil yang miskin meskipun terjadi perbedaan di kalangan para ulama.

Fidyah bisa pula diberikan kepada karib kerabatnya yang miskin, asalkan mereka tidak menjadi tanggungan orang yang tidak berpuasa tersebut.

Wallahu A’lam

DR. H. Setiawan Budi Utomo

Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR. H. Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com