JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menegaskan agar Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi jangan saling berkompetisi dalam penanganan kasus hukum.
Terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri, Kepala Negara meminta kedua institusi penegak hukum ini untuk berkoordinasi dan bersinergi.
Demikian disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, di Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK menegaskan, "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan".
Saat ini, Polri terkesan hendak menyaingi KPK yang telah terlebih dahulu melakukan penyidikan kasus yang diduga melibatkan, setidaknya, dua jenderal polisi.
Selang beberapa saat KPK menggeledah Gedung Korlantas, Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar TR, Komisaris LGM, BS (pihak pemenang tender), dan SB (pihak pemenang tender).
Padahal, KPK juga telah menetapkan Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Selain Purnomo, KPK juga telah menetapkan mantan Kakorlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, BS, dan SB.
Namun, Julian tak menjawab secara gamblang ketika diminta tanggapannya soal imbauan agar Presiden perlu turun tangan agar tak terjadi konflik KPK-Polri.
"Presiden membatasi diri karena ini adalah ranah hukum," kata Julian.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang Saldi Isra mengatakan, Presiden perlu turun dan menegur Polri. Jika Presiden tidak mendorong penyerahan penyidikan ke KPK, proses hukum kasus itu bisa terhambat.
"Perlu penegasan Presiden kepada Kepala Polri," ujar Saldi. "Saya heran, kenapa mereka (Polri) bersikeras ambil bagian di sini. Jangan-jangan ada yang hendak dilindungi," ujarnya.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, Polri bisa dianggap melawan UU jika memaksakan diri menyidik kasus itu, sementara KPK telah menyidiknya terlebih dahulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.