Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Polri Halangi Kerja KPK

Kompas.com - 03/08/2012, 08:23 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan Polri yang juga terlibat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi di Korps Lalu Lintas Polri dinilai membuktikan bahwa Polri tidak kooperatif. Bahkan, sikap itu dinilai telah menghalang-halangi pengungkapan perkara tersebut hingga tuntas oleh KPK.

Hal itu disampaikan Ketua DPP Bidang Hukum Partai Demokrat Benny K Harman ketika dihubungi, Jumat (3/8/2012). "Polri punya kepentingan dalam perkara ini," kata Benny.

Seperti diberitakan, Polri juga ikut mengusut perkara yang menjerat perwira tinggi Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Polri menetapkan lima tersangka dalam perkara itu. Tiga di antaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Ketiganya adalah Wakil Kepala Korlantas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek. Dua lainnya adalah pemenang tender, yakni Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan saksi kunci dalam perkara tersebut yaitu Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang.

Benny menambahkan, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo harus memberi keputusan untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara itu kepada KPK. Langkah itu untuk mencegah konflik kepentingan lantaran menyangkut para perwira menengah sampai perwira tinggi Polri.

Ketua DPP Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, sebaiknya Polri menyerahkan perkara itu kepada KPK agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat. Pengusutan perkara itu, kata dia, menjadi momentum bagi Polri untuk membersihkan institusi dari para koruptor.

"Apabila KPK yang menangani, publik akan memberi apresiasi kepada Polri. Dengan demikian, tidak timbul spekulasi buruk yang bisa memperburuk citra Polri," kata Didi.

Anggota Komisi III itu menambahkan, menyerahkan perkara itu kepada KPK juga sesuai dengan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Pasal itu mengatur, jika ada penyidikan yang bersamaan antara kepolisian atau kejaksaan dengan KPK, kepolisian atau kejaksaan harus menghentikan penyidikan.

"Jika memang obyek dan pelakunya sama, UU KPK yang harus dipakai. Nota kesepahaman antara KPK dan Polri posisinya lebih rendah dari UU KPK," ujar Didi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

    KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

    Nasional
    Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

    Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

    Nasional
    Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

    Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

    Nasional
    KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

    KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

    Nasional
    Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

    Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

    Nasional
    Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

    Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

    Nasional
    Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

    Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

    Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

    Nasional
    Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

    Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

    Nasional
    Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

    Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

    Nasional
    Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

    Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

    Nasional
    Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

    Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

    Nasional
    Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

    Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

    Nasional
    KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

    KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com