Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Mengalir ke DPR

Kompas.com - 03/08/2012, 02:00 WIB

Pekanbaru, Kompas - Kasus suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6/2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak Pekan Olahraga Nasional di Riau tahun 2012 makin terkuak. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terungkap, ada uang sogok mengalir ke DPR.

Di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (2/8), saksi Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora), menyebutkan, ia menyerahkan uang

1.050.000 dollar AS (sekitar Rp 9 miliar) kepada Kahar Muzakir, anggota Komisi X DPR dari Partai Golkar. Penyerahan uang merupakan langkah permintaan bantuan PON dari dana APBN Rp 290 miliar.

Kesaksian Lukman itu diungkapkan dalam persidangan dengan terdakwa Eka Dharma Putra (mantan Kepala Seksi Dinas Pemuda dan Olahraga Riau) dan Rahmad Syahputra (Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan, yang mengerjakan proyek Stadion Utama PON).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol itu, Lukman mengatakan, awal Februari 2012, dirinya menemani Gubernur Riau Rusli Zainal untuk mengajukan proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp 290 miliar. Proposal itu disampaikan Rusli kepada Setya Novanto dari Fraksi Partai Golkar. Untuk memuluskan langkah itu harus disediakan dana 1.050.000 dollar AS.

”Setelah pertemuan dengan Setya Novanto di DPR, saya disuruh menyerahkan uang kepada Kahar (Muzakir). Saya kemudian menemuinya di lantai 12. Namun, bukan dia yang menerima uang. Uang 850.000 dollar diserahkan oleh sopir saya kepada Acin, ajudan Pak Kahar, di lantai dasar Gedung DPR. Selebihnya 200.000 dollar AS lewat Dicky dan Yudi (dari Konsorsium Pembangunan Stadion Utama PON),” ujar Lukman.

Dalam persidangan tersebut, Lukman juga mengatakan, ada 12 anggota Komisi X DPR yang pernah meninjau arena PON di Pekanbaru. Sebelum pulang, setiap anggota DPR menerima bingkisan kain sarung dan uang 5.000 dollar AS dalam amplop tertutup. Untuk biaya makan anggota DPR, Lukman menyerahkan uang Rp 50 juta kepada Nuardi, ajudan Gubernur Riau, lewat perantara Zulkifli Nurdin (bawahan Lukman di Dispora Riau).

Namun, sampai saat ini, ujar Lukman, uang bantuan dari pemerintah pusat atau dari dana APBN sebesar Rp 290 miliar itu belum direalisasikan. Sebaliknya, uang suap Rp 9 miliar itu tidak juga dikembalikan.

Dalam sidang, hakim dan jaksa tidak terlalu mengejar informasi soal pemberian uang kepada anggota DPR itu. Jaksa KPK Muhibuddin yang dihubungi seusai persidangan terkesan mengelak untuk menjawab lebih rinci mengenai tersangkutnya petinggi Partai Golkar dan anggota Komisi X yang berkunjung ke Riau. ”Saya memang tidak bertanya terlalu jauh karena informasi itu awalnya disampaikan oleh saksi dan kurang berkaitan dengan terdakwa,” ujar Muhibuddin.

Gubernur tahu

Kesaksian Lukman yang lain menyebutkan, pemberian uang suap Rp 900 juta kepada anggota DPRD Riau atas sepengetahuan Rusli. Menurut Lukman, Rusli menyebutkan pembahasan Revisi Perda No 6/2010 agar dihentikan karena permintaan anggota DPRD Riau Rp 4 miliar untuk revisi Perda No 6/2010 dan Perda No 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama PON terlalu besar.

Dalam rekaman pembicaraan Lukman dengan Sekretaris Daerah Riau Wan Syamsir Yus yang diputar jaksa KPK, Lukman mengatakan kepada Wan tentang ulah DPRD Riau yang tidak pernah puas akan uang. (SAH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com