Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Didesak Serahkan Hasil Penyidikan Korupsi Simulator

Kompas.com - 02/08/2012, 23:44 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com--Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, jika komisi itu telah menangani kasus korupsi, maka kepolisian dan kejaksaan tidak lagi berwenang menyidik kasus yang sama.

Untuk itu, Kepolisian Republik Indonesia diharapkan mau menyerahkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas Polri kepada KPK.

"Kepolisian harus menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK," kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki, di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Dia mengingatkan, dalam struktur pemberantasan korupsi, KPK berada pada posisi di atas lembaga-lembaga lain. Komisi itu merupakan produk reformasi sebagai terobosan karena institusi penegak hukum lain, yaitu kepolisian dan kejaksaan, dianggap bermasalah. Pasal 50 ayat (3) UU KPK mengatur, jika KPK menyidik suatu perkara, Polri dan kejaksaan tidak berwenang lagi menyidik kasus yang sama.

Apalagi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, KPK telah lebih dulu mulai menyidik.

Menurut Teten, penyidikan oleh KPK dianggap lebih dipercaya, lebih independen, dan tidak bermasalah dengan kemungkinan konflik kepentingan dalam kasus ini.

Penyidikan oleh kepolisian dikhawatirkan terjebak pada konflik kepentingan, dan rentan dimanfaatkan untuk melindungi aparat kepolisian yang terindikasi korupsi. "Polri semestinya menghormati UU itu. Jika terus melanjutkan penyidikan pada kasus ini, artinya Polri mengabaikan aturan hukum. Ini preseden buruk dan melawan spirit reformasi bidang hukum," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seyogianya turun tangan untuk menegur kepolisian dan mendorongnya untuk mematuhi UU. Ini dimungkinkan karena kepolisian ada di bawah presiden.

Apalagi, selama ini presiden selalu menekankan dirinya mempunyai komitmen untuk berdiri paling depan dalam pemberantasan korupsi.

"Kasus ini bisa jadi momen yang baik untuk membersihkan Polri dari aparat yang korup. Bukan rahasia lagi, Polri cukup rentan korupsi," katanya.

Jika presiden tidak mendorong penyerahan penyidikan kepada KPK, proses hukum kasus ini bisa terhambat. Bisa jadi penyidikan oleh polisi justru menghambat proses hukum, memberi ruang konsolidasi kelompok korup, dan melawan KPK.

Pada akhirnya, komitmen presiden untuk memberantas korupsi pun kian diragukan. Masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan elemen gerakan antikorupsi diharapkan terus memantau, mangawal, dan mengingatkan proses hukum dugaan korupsi simulator SIM. Itu penting untuk mencegah kasus ini diulur-ulur dan kemudian menghilang sebagaimana beberapa kasus lain di kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

    Nasional
    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

    Nasional
    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

    Nasional
    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

    Nasional
    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

    Nasional
    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

    Nasional
    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

    Nasional
    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com