Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Didesak Serahkan Hasil Penyidikan Korupsi Simulator

Kompas.com - 02/08/2012, 23:44 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com--Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan, jika komisi itu telah menangani kasus korupsi, maka kepolisian dan kejaksaan tidak lagi berwenang menyidik kasus yang sama.

Untuk itu, Kepolisian Republik Indonesia diharapkan mau menyerahkan proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas Polri kepada KPK.

"Kepolisian harus menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada KPK," kata Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki, di Jakarta, Kamis (2/8/2012).

Dia mengingatkan, dalam struktur pemberantasan korupsi, KPK berada pada posisi di atas lembaga-lembaga lain. Komisi itu merupakan produk reformasi sebagai terobosan karena institusi penegak hukum lain, yaitu kepolisian dan kejaksaan, dianggap bermasalah. Pasal 50 ayat (3) UU KPK mengatur, jika KPK menyidik suatu perkara, Polri dan kejaksaan tidak berwenang lagi menyidik kasus yang sama.

Apalagi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, KPK telah lebih dulu mulai menyidik.

Menurut Teten, penyidikan oleh KPK dianggap lebih dipercaya, lebih independen, dan tidak bermasalah dengan kemungkinan konflik kepentingan dalam kasus ini.

Penyidikan oleh kepolisian dikhawatirkan terjebak pada konflik kepentingan, dan rentan dimanfaatkan untuk melindungi aparat kepolisian yang terindikasi korupsi. "Polri semestinya menghormati UU itu. Jika terus melanjutkan penyidikan pada kasus ini, artinya Polri mengabaikan aturan hukum. Ini preseden buruk dan melawan spirit reformasi bidang hukum," katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono seyogianya turun tangan untuk menegur kepolisian dan mendorongnya untuk mematuhi UU. Ini dimungkinkan karena kepolisian ada di bawah presiden.

Apalagi, selama ini presiden selalu menekankan dirinya mempunyai komitmen untuk berdiri paling depan dalam pemberantasan korupsi.

"Kasus ini bisa jadi momen yang baik untuk membersihkan Polri dari aparat yang korup. Bukan rahasia lagi, Polri cukup rentan korupsi," katanya.

Jika presiden tidak mendorong penyerahan penyidikan kepada KPK, proses hukum kasus ini bisa terhambat. Bisa jadi penyidikan oleh polisi justru menghambat proses hukum, memberi ruang konsolidasi kelompok korup, dan melawan KPK.

Pada akhirnya, komitmen presiden untuk memberantas korupsi pun kian diragukan. Masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan elemen gerakan antikorupsi diharapkan terus memantau, mangawal, dan mengingatkan proses hukum dugaan korupsi simulator SIM. Itu penting untuk mencegah kasus ini diulur-ulur dan kemudian menghilang sebagaimana beberapa kasus lain di kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

    Nasional
    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

    Nasional
    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com