JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta berharap agar pihak pelapor kasus ceramah Rhoma Irama dapat memberikan kesaksian. Kesaksian itu diperlukan agar Panwaslu dan polisi dapat mengambil keputusan tepat atas kasus ini.
"Kami memang harus memanggil lebih banyak saksi agar keputusan kami tepat karena isu ini mengandung banyak potensi konflik di masyarakat," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah di Kantor Panwaslu DKI Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Panwaslu sebetulnya telah memiliki rekaman video ceramah berdurasi tujuh menit itu. Namun, Panwaslu masih perlu menunggu adanya minimal dua saksi di lokasi kejadian untuk memperkuat pelaporan dan pembuktian. "Jika pelapor bersedia menjadi saksi, maka akan semakin cepat diputuskan. Masalahnya adalah pelapor menolak untuk dijadikan saksi," kata Ramdansyah.
Ramdansyah enggan menyebutkan identitas pelapor masalah tersebut. Hal ini dikarenakan Panwaslu akan mengumpulkan lebih banyak saksi lagi agar semua unsur yang dimaksud dapat dibuktikan apakah ceramah pedangdut tersebut melanggar aturan atau tidak.
"Semua unsur harus lengkap. Dari situ baru bisa terbukti apakah kegiatan itu mengandung unsur pidana pilkada atau unsur pidana umum atau tidak," tegas Ramdansyah.
Ia menyatakan, ceramah "Raja Dangdut" tersebut berpotensi melanggar Pasal 116 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal-pasal tersebut mengatur adanya larangan melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, larangan menghasut dan menghina, serta melarang penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye. "Semoga potensi isu SARA ini tidak berkembang. Jika dibiarkan maka akan semakin luas menjadi konflik di masyarakat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.