Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Cepat, Polri Tak Jadikan Djoko Susilo Tersangka

Kompas.com - 02/08/2012, 16:03 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan lima tersangka kasus pengadaan alat driving simulator pembuatan SIM tahun 2011 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Tersangka terdiri dari tiga orang kepolisian dan dua pihak swasta.

Dari lima tersebut tak ada nama Gubernur Akademi Kepolisian Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan bahwa tak ditetapkannya nama Djoko dikarenakan KPK telah lebih dulu menetapkan Djoko sebagai tersangka. Keduanya sama-sama menyelidiki perkara tersebut.

"Ini kan dikaitkan dengan koordinasi. Awalnya Polri dan KPK melakukan penyelidikan yang sama. KPK tetapkan DS dan ditingkatkan status jadi penyidikan. Tentu Polri tidak mungkin lagi menetapkan DS," kata Boy saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/8/2012).

Menurut Boy, Polri telah lebih dulu melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Namun, Polri memulai penyelidikan dari pelaksana langsung yang terlibat, belum sampai kepada pejabat Polri seperti Djoko, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri. "Kita berangkat dari bawah, dari orang-orang pelaksananya. Bukan kita tidak mau menetapkan DS, tapi kan dikaitkan dengan koordinasi yang sudah berjalan dan sudah disampaikan walaupun secara tertulis belum," ujar Boy.

Boy menjelaskan, Polri bahkan mengetahui Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka dari media massa. Seusai penggeledahan oleh KPK di gedung Korlantas pada Senin (30/7/2012) hingga Selasa (31/7/2012) lalu, KPK mengumumkan Djoko sebagai tersangka.

"Kita hormati sebagaimana ditetapkan KPK terkait Irjen DS. Kita tidak tetapkan karena diketahui, walaupun kita tahunya setelah penggeledahan baru disampaikan, kita tahunya lewat media," ujar Boy.

Selaku Kepala Korlantas pada saat proyek dilakukan, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar. Tender proyek simulator sepeda motor sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT CCMA, perusahaan milik Budi Susanto. Budi diduga memberikan uang suap kepada Djoko senilai Rp 2 miliar.

Selain Djoko, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang.

Hari ini Polri mengumumkan lima tersangka yang telah ditetapkan sejak Rabu (1/8/2012). Polri juga menyatakan telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Para tersangka dari pihak Polri itu adalah Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Komisaris berinisial LGM. Dua lainnya dari pihak swasta adalah pemenang tender, yakni Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com