Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan 5 Tersangka Simulator SIM, Tak Ada Djoko Susilo

Kompas.com - 02/08/2012, 13:00 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pengadaan alat simulasi kemudi roda dua dan empat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2011 di Korlantas Polri. Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Agustus 2012.

"Sejak tanggal 1 Agustus 2012 penyidik Bareskirm telah menetapkan lima tersangka. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Anang Iskandar saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (2/8/2012).

Kelima tersangka berasal dari institusi polri sendiri dan dua dari pihak swasta. Dari kepolisian, diantaranya Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek simulator SIM, Ketua Pengadaan Simulator SIM yakni AKBP Teddy Rusmawan, dan Bendahara Korlantas Polri seorang Kompol berinisial LGM. "Ditambah satu lagi seorang Bendahara Korlantas, yaitu Kompol inisial LGM," lanjut Anang.

Dua lainnya adalah pemenang tender yakni, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukoco S Bambang. "Lima tersangka dalam waktu dekat akan dilakukan tindakan lain, yaitu penahanan," terang Anang.

Ia menjelaskan, kelimanya dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. Diberitakan sebelumnya, Komisi pemberantasan Korupsi lebih dulu mengumumkan dan menetapkan tersangka kasus proyek tesebut.

Kendati demikian, Anang menjelaskan Polri dan KPK masih melakukan koordinasi untuk memroses lebih lanjut tersangka yang sama tersebut. "Kita Polri, karna sudah melakukan penyidikan jadi melakukan kewajibannya untuk menetapkan. Nanti akan dikoordinasikan," terang Anang.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Selaku Kepala Korlantas pada saat proyek dilakukan, Djoko diduga menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar.

Tender proyek simulator sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT CCMA, perusahaan milik Budi. Diduga, Budi meberikan uang suap kepada Djoko senilai Rp 2 miliar.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yaitu mantan Kakorlantas yang kini menjabat Gubernur Akpol Irjen Djoko Susilo,  Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukoco S Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

    Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

    Nasional
    Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

    Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

    Nasional
    Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

    Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

    Nasional
    KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

    KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

    Nasional
    Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

    Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

    Nasional
    'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

    "One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

    Nasional
    Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

    Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

    Nasional
    KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

    KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

    Nasional
    Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

    Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

    Nasional
    Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

    Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

    Nasional
    PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

    PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

    PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

    Nasional
    Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

    Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

    Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

    Nasional
    Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

    Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com