JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi didesak untuk menangani seluruh perkara dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan empat untuk ujian surat izin mengemudi di Markas Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Sedangkan kepolisian didesak menyerahkan seluruhnya penanganan perkara itu kepada KPK.
"Ambil alih penuh oleh KPK. Polri tidak legitimate walaupun legal," kata anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari ketika dihubungi, Kamis ( 2/8/2012 ).
Eva mengatakan, sebelum KPK meningkatkan perkara itu ke penyidikan, Polri sudah mengklaim bahwa dalam perkara itu tidak ditemukan indikasi korupsi. Sebaliknya, KPK dapat menemukan bukti adanya dugaan korupsi hingga menjerat para perwira tinggi Polri.
Sebelumnya, KPK menjerat mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang kini menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol). Lalu, ikut dijerat Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo. Dia adalah pejabat pembuat komitmen proyek senilai Rp 198 ,7 miliar itu.
Tersangka lain, yakni Budi Susanto (Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi) dan Sukoco S Bambang (Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia).
Eva menambahkan, dengan mengambil alih seluruh perkara itu, maka secara teknis penyidik KPK akan lebih mudah menggunakan seluruh dokumen hasil sitaan di Gedung Koprs Lantas Polri. Seperti diketahui, dokumen hasil sitaan KPK sempat tertahan di Gedung Korps Lantas. Polri beralasan juga menangani perkara itu.
Desakan sama disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Hadjriyanto Y Thohari. Menurut dia, Polri tidak boleh ikut campur dalam penanganan perkara itu dengan alasan apapun.
"Kenapa Polri mesti ikut? Bukankah para penyidik di KPK juga terdiri dari aparat-aparat kepolisian dan kejaksaan juga? Keikutsertaan Polri dalam proses pemeriksaan kasus yang melibatkan jenderal Polri justru akan menimbulkan tanda tanya, dan akhirnya kecurigaan publik," kata Hadjriyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.