Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotma: Tidak Ada Bukti, Djoko Susilo Kok Jadi Tersangka?

Kompas.com - 01/08/2012, 22:13 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Djoko Susilo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa bukti. Pengacara membantah adanya penggelembungan harga atas pengadaan simulator SIM dan penyuapan yang diterima kliennya.

"Dengan dasar hukum apa KPK menetapkan DS sebagai tersangka. Bukti apa yang dipunyai KPK menentukan DS sebagai tersangka?" ujar kuasa hukum Djoko Susilo, Hotma Sitompul, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Martapura, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012) sore.

Selain itu, menurut Hotma, Djoko telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sehingga tidak mencukupi bukti permulaan. Tidak ada pula saksi-saksi dari anggota Korlantas yang diperiksa oleh KPK.

"Sampai dia ditetapkan sebagai tersangka tidak ada pemeriksaan sehingga sangat janggal jika DS ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Menurutnya, dari keterangan Djoko dengan didukung dokumen-dokumen yang relevan, tidak ada penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan simulator SIM tersebut. Juga tidak ada penyuapan yang diterima Djoko. Pernyataan tersebut hanya datang dari Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Soekotjo S Bambang, yang telah menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan dana pengadaan simulator oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Hotma menambahkan, semua proses tender telah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mempertanyakan penetapan status Djoko menjadi tersangka oleh KPK. KPK dianggap telah melanggar hukum dan etika dalam penetapan Djoko sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com